Galakkan Tertib Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Pangkep Sosialisasi ke Pelajar SMPN 2 Pangkajene

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Pangkep – Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH bersama Personel Sat Lantas Polres Pangkep melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada pelajar SMP Negeri 2 Pangkajene. Selasa pagi (12/04/2022).

Dalam Sosialisasi tersebut, Kasat Lantas menyampaikan, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kedatangan kami ke sekolah merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Pangkep juga meminta kepada Orang tua untuk tidak memanjakan anaknya yang belum cukup umur dengan memfasilitasinya dengan kendaraan.

“Bagi orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain”, Terang Kasat.

Pos terkait