DPO Pelaku Pembunuh H.Rajiwa diduga Berkeliaran di Wilayah Hukum Polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan

445

SULSELBERITA.COM. Gowa – Kadir Dg.Nassa anak korban pembunuhan ( H.Rajiwa) mendatangi Kantor Lsm Gempa Indonesia baru baru ini, meminta perlindungan hukum atas pelaku pembunuhan orang tuanya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 jam 11.00 wita tempat kejadian pembunuhan Batumenteng, Desa Berutallasa,saat itu masih kecamatan persiapan Biringbulu,sehingga kasus pembunuhan tersebut dilaporkan dipolsek Tompobulu dengan nomor laporan polisi No.Pol: 01/ I . 2002/ SEK T.BULU tanggal 11 Januari 2002.

Dengan kedatangan keluarga korban pembunuhan H.Rajiwa dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia untuk memohon perlindungan hukum atas kematian orang tuanya karena pelaku utama SYARIFUDDIN BIN MASSIRI yang terdaftar dalam DAFTAR DPO masih berkeliaran, olehnya itu Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menyurati bapak Kapolda Sulawesi Selatan atas berkeliarannya beberapa Pelaku pembunuh H.Rajiwa dan melampirkan beberapa daftar DPO dari Polres Gowa dan daftar DPO adalah SYARIFUDDIN BIN MASSIRI CS.

Dijelaskan oleh Amiruddin kepada awak media saat ditemui dikantornya pada hari Rabu kemarin bahwa terjadi Pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa karena ada kasus perampasan tanah sawah di Batumenteng Desa Berutallasa pada tahun 1991 dilakukan oleh Syarifuddin Bin Massiri, Jamsu Alias Syamsul bin Massiri dan Massiri bin Ma’li , dan pada tahun 1998 kasus perampasan tanah dan pemerasan disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa,dalam persidangan dipengadilan Negeri Sungguminasa dakwaan jaksa di putusan sela oleh Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu,dianggap dakwaan jaksa kurang lengkap maka ke 3 ( tiga) orang terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahan, karena jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak mau kalah dengan putusan sela tersebut, maka jaksa penuntut umum membuat dakwaan baru ( dakwaan ke dua) dan disidangkan kembali dan ke 3 orang terdakwa berada diluar tahanan ,dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang ke 2 ( kedua ) tersebut terbukti ke 3 orang pelaku melakukan pemerasan dan perampasan dan dijatuhi hukuman Massiri Dg.Tojeng Bin Ma’li divonis 1 tahun,Syarifuddin bin Massiri 1 tahun 6 bulan, dan untuk Jamsu bin Massiri 1 tahun 6 bulan,. Putusan ini belum di jalani oleh terdakwa dimana lagi kasus pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa Syarifuddin Bin Massiri masih terdaftar dari daftar pencarian orang ( DPO) pada polres Gowa.

Karena ke tiga orang pelaku pemerasan dan perampasan dilakukan sejak tahun 1991 di vonis tahun pada tahun 1998 oleh hakim pengadilan Negeri Sungguminasa dan sampai saat ini ( ketiga) orang terpidana tidak pernah menjalani putusan pengadilan dengan hukuman terdakwa Massiri Dg.Tojeng Bin Ma’li divonis penjara 1 tahun ,Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan.

Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa akibat terdakwa berkeliaran di luar tahanan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak mampu melakukan eksekusi terpidana untuk ditahan dalam rumah tahanan Negara , karena terpidana berkeliaran sehingga pada hari Jumat Tanggal 11 Januari 2002 terpidana melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa secara bersama sama yaitu Syarifuddin Bin Massiri sebagai Pelaku utama belum tertangkap sampai saat ini termasuk Perempuan Lanti binti Massiri dan Sarintan Binti Massiri masih terdaftar dalam daftar DPO polres Gowa

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa demi tegaknya hukum diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa,Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melaksanakan putus pengadilan Negeri Sungguminasa tahun 1998 dengan melakukan eksekusi penahanan terhadap Syarifuddin Bin Massiri dan Jamsu bin Massiri, untuk terpida atas nama Massiri bin Ma’li sudah meninggal.

Untuk bapak kepolisian dalam hal ini jajaran polda Sulawesi Selatan karena kejadian pembunuhan (locus tompus delicti) berada diwilayah hukum Polres Gowa ,maka polres Gowa harus melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pembunuh H.Rajiwa yang berkeliaran di kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan,Kalau pihak polisi butuh data tolong dihubungi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.
Hp.085241416014.