Tanggapan Bapak Ir.Takdir Terkait BPHTB Pemberian Ibu Ke Anak

37

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak. adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak.

Advertisement

Sementara itu NJOPTKP ada dua nilai yang di pakai 60 juta sama 300 juta.

Bapak sekertaris Dispenda pangkep bapak kahar menjelaskan yang dikonfirmasi awak media bahwa pemberian ibu kepada anak itu NJOPTKP adalah 300 juta

Sementara bapak Ilyas yang juga PPAT /notariss menjelaskan kewarisan itu NJOPTKP adalah 300 pemberian ibu Kepada Anak walaupun ibu itu masih hidup,”ungkapnya.

Bapak It.H.Takdir selaku kepala badan pendapatan daerah kabupaten Maros yang dikonfirmasi ditempat yang berbeda mengatakan terkat NJOPTKP Pemberian hak dari ibu keanak itu nilainnya 60 juta bukan 300 juta,*ungkapnya

Laporan : Andi patawari