Cegah Peredaran Barang Ilegal, Lapas Takalar Gelar Sidak ke Kamar WBP

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – wujudkan bebas dari peredaran handphone, narkoba dan pungutan liar (zero halinar) Lapas Takalar kembali gelar sidak ke dalam blok hunian warga binaan, Senin (21/3).

Seperti pesan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Rasbil saat memimpin apel pagi, agar komitmen lingkungan bebas dari peredaran barang ilegal bisa diwujudkan

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Setelah apel pagi, kami instruksikan Ka.KPLP dan Kasi Administrasi Kamtib untuk membagi peserta apel ke dalam dua kelompok. Kedua kelompok yang dimpimpin langsung Ka.KPLP dan Kasi Administrasi Kamtib ini, kemudian menyasar seluruh kamar hunian WBP yang ada di blok barat dan timur,” kata Rasbil.

“Tujuan inspeksi mendadak yang rutin digelar ini agar, Lapas Takalar bebas dari peredaran barag ilegal,” lanjutnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Andi Fachrul Palinrungi, jika pelaksanaan sidak ini sebagai kegiatan rutin untuk memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami rutin melaksanakan sidak ke dalam blok hunian WBP, sebagai wujud dukungan kami terhadap wilayah bebas dari peredaran barang terlarang,” kata Andi Fachrul.

“Warga binaan yang kemudian kami dapati memiliki barang terlarang akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah menyosialisasikan Permenkumham no.6 tahun 2013 sehingga WBP tentunya sudah paham terkait tata tertib yang harus mereka patuhi selama menjalani masa pidana,” tambahnya.

Pos terkait