FKPMI Sultra, Sorot Sindikat Pembiaran Pukat Harimau Dikabupaten Bombana

253

SULSELBERITA.COM, BOMBANA– Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) soroti adanya penggunaan Puluhan alat tangkap sejenis troll ( pukat harimau) yang masih leluasa beroperasi di sepanjang pesisir Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Pukat harimau ini merupakan alat penangkap ikan yang menggunakan jaring-jaring dengan kapasitas yang tidak diijinkan penggunaanya karena penggunaan pukat harimau ini merupakan tindakan pidana,”Terang Ardianto selaku Ketua Umum FKPMI Sultra, kamis (17/03/22).

Ardianto, menuturkan dampak buruk penggunaan pukat harimau akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut serta merugikan nelayan tradisional.,”Jelasnya

Meskipun larangan penggunaan pukat harimau telah dilarang, namun para sindikat pukat harimau, hingga saat ini masih menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan di wilayah pesisir laut Kabupaten Bombana. dan ironisnya para sindikat ini malah mengabaikan peraturan hukum yang ada di Indonesia ini.

Sementara, kata Ardianto hal itu telah disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana,”Terangnya.

Minimnya peran penegak hukum dan Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Perikanan, mengakibatkan para sindikat ini  leluasa mengoperasikan alat tangkap pukat harimau tersebut.”jelas Ardianto.

Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut. kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi terkhusus pada Dinas Perikanan dan Penegak Hukum dalam Hal POLDA Sultra yang wilayah tugasnya menangani bagian perairan Laut agar segera melakukan monitoring diwilayah pesisir Laut Kabupaten Bombana.

Bila mana nanti hal yang kami maksud masih leluasa terjadi maka beriringan dengan itu juga kami meminta kepada pihak penegak Hukum, Polda Sultra untuk mencopot pihak-pihak yang kami duga melakukan pembiaran  pengunaan alat tangkap (pukat Harimau) yang dilarang berdasarkan undang-undang.

Lebih lanjut Ardianto mengatakan bahwa seharusnya aparat penegak hukum bersama pemerintah kabupaten Bombana menjadi garda terdepan dalam mencegah pengoperasian alat tangkap yang di larang oleh undang-undang bukan malah diam saja dan terkesan adanya pembiaran.

Parahnya lagi,? kata Ardi, tempat bersandarnya puluhan kapal Pukat Harimau itu, berdekatan dengan pos jaga POLAIRUD Bombana, dan berada di tengah-tengah kota kabupaten Bombana.

Karena itu kami berharap, agar penegak hukum bekerjasama dengan masyarakat pesisir pantai serta berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, pemerintah harus segera merealisasikan pemberian jaring pukat yang ramah lingkungan sebagai pengganti pukat harimau agar tindak pidana penggunaan pukat harimau dapat dicegah dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,”Tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak pihak terkait belum dikonfirmasi, kendati demikian pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi,(Red SB/HNR).

lampiran data tambahan pada pemberitaan sebelumnya :