Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Autentik Bergulir di Polda Sulawesi Selatan

224

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin mendapat surat Undangan Klarifikasi dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan tertanggal 02 Maret 2022 dimana Undangan Klarifikasi terkait laporan atas nama Prof.Dr.Syamsuddin Pasamai.SH.MH dengan terlapor atas nama Prof.Dr Sufirman Rahman.SH.MH Dan Prof.Dr.Basri Modding. SE.M.Si sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH-pidana dan Pasal 266 KUH-Pidana.

Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media dikantornya bahwa dirinya di Undang Klarifikasi oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan karena pelapor memasukkan namanya jadi saksi korban,sehingga diwajibkan datang menghadiri undangan Klarifikasi di penyidik pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022.

Advertisement

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH.Kr.Tinggi diharapkan datang menģhadiri undangan ini karena sangat besar manfaatnya bagi penyelidikan perkara, menurut isi surat Undangan Klarifikasi dari Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dijadikan saksi oleh Pelapor Prof Dr Syamsuddin Pasamai.SH.MH karena kasus ini dikawal oleh Lsm Gempa Indonesia dan kasus ini dilaporkan oleh Pelapor (Prof Dr Syamsuddin Pasamai.SH.MH ) dengan laporan polisi Nomor: LPB/137/II/2022/SPKT tanggal 09 Februari 2022.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Prof Dr Syamsuddin Pasamai.SH.MH yang dibutuhkan di dalam surat persetujuan rekemondasi perbaikan tesis mahasiswa atas nama Adri Irniadi pada program pascasarjana Universitas Muslim indonesia (UMI) dan menurutnya termasuk pelapor dapat juga undangan Klarifikasi hari Rabu tanggal 09 Maret 202w termasuk Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia dua periode Prof Dr .H.Muh Nasir Hamzah SE.M.Si dapat juga undangan Klarifikasi dari penyidik polda Sulawesi Selatan hari Rabu Tanggal 11 Maret 2022.

Lanjut Amiruddin,bahwa kasus ini pernah di laporkan oleh mantan Rektor dua Periode ( Prof Dr H.Muh Nasir Hamzah SE.M.Si) namun penyidik polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini berpendapat lain,bahwa kasus ini adalah delik aduan sehingga legal standing pelapor dipermasalahkan,sehingga penyidik menyarankan agar korban yang dipalsukan tanda tangannya melapor,maka saran penyidik polda Sulawesi Selatan yang tangani kasus tersebut dipenuhi oleh Prof Dr Syamsuddin Pasamai.SH.MH dan menunjuk saksi Prof Dr H.Muh Nasir Hamzah SE.M.Si mantan Rektor Umi dua periode,Amiruddin.SH Kr Tinggi selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan DR.Hamzah Baharudin.SH.MH. yang diduga juga dapat dipalsukan tanda tangan kata Amiruddin kepada awak media tanggal 07/3/2022.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial mengatakan bahwa undangan Klarifikasi penyidik polda Sulawesi Selatan akan dihadiri demi tegaknya hukum apalagi yang melapor adalah Prof.Dr. SH.MH begitu juga terlapor,semuanya adalah guru besar yang mencetak calon calon pemimpin di Negara kita ini.

Ditegaskan oleh Amiruddin kepada awak media,bahwa kita ini adalah masyarakat biasa,bagaimana nanti kalau orang yang bisa jadi panutan saling lapor terkait dugaan pemalsuan tanda tangan akta autentik program pascasarjana Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, ini sangat memalukan kepada masyarakat dan orang tua Mahsiswa dan Mahasiswi jika betul tanda tangan pelapor terbukti dipalsukan,ini mencoreng nama baik Universitas Muslim Indonesia yang sudah berumur puluhan tahun mencetak Sarjana S1,S2 dan S3 kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin,sangat memalukan jika terbukti tutupnya.