P4KD Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Resmi Di Lapor Di Polisi

123

SULSELBERITA.COM JENEPONTO – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi resmi melaporkan P4KD Desa Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto,dimana P4KD Desa Pappalluang diduga melanggar pasal 164 KUH-pidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu permupakatan jahat , pasal 165 KUH-pidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada niat untuk melakukan kejahatan tertentu,pasal 56 KUH-pidana tentang membantu melakukan kejahatan ,kata Kr.Tinggi ke awak media.

Lanjut Amiruddin,bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh P4KD Desa Pappalluang mengetahui bahwa calon kepala desa Pappalluang nama aslinya adalah Rahim Tutu,mengetahui juga bahwa Ijazah yang digunakan untuk menjadi calon kepala desa adalah ijazah milik Muhammad Said adik kandung Rahim Tutu sendiri tetapi P4KD tetap juga meloloskan Rahim Tutu menjadi calon kepala desa di Desa Pappalluang yang dipilih tanggal 15 Nopember 2021.

Advertisement

Kejahatan yang dilakukan oleh P4KD adalah mengetahui bahwa ijazah yang digunakan menjadi syarat administrasi calon kepala desa Rahim Tutu sudah dibatalkan oleh kepala sekolah SD Inpres No.234 Bonto Bonto ditambah lagi surat pembatalan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendidikan kabupaten Jeneponto atas nama Muhammad Said tidak dipedulikan oleh P4KD Desa Pappalluang.

Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang akrab disapa Kr.Tinggi,bahwa P4KD yang jumlahnya 5 orang membantu jalannya tindak pidana kejahatan,memberikan pembiaran kejahatan dan tega melihat kejahatan menari diatas panggung,artinya P4KD seperti itu harus diberi sanksi karena ulah nya negara mengalami kerugian termasuk calon kepala desa yang lainnya karena meloloskan calon kepala desa yang tidak bersyarat sama sekali.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi berharap kepada kapolres jeneponto agar dapat memproses ke 5 orang P4KD Desa Pappalluang demi tegaknya hukum dan memberi contoh kepada rakyat desa Pappalluang bahwa tidak ada orang kebal hukum di Indonesia dan premanisme tidak berlaku dinegara hukum tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.Hp.085241416014