Pemerintah Daerah Kabupaten Maros Melaksanakan Sidang Isbah Nikah secara Gratis Tiap Tahunnya.

117

SULSELBERITA.COM.Maros-Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Advertisement

Isbat Nikah Setelah Nikah Siri, Ini Proses dan Syaratnya Agar Diakui Negara.

Sekertaris dukcapil maros bapak Lorens menangapi terkait warga yang masih berstatus nikah siri,”sebaiknya mengikuti program pemerintah melalui Depag Kabupaten Maros untuk melaksanakan sidang Isbat nikah yang di fasilitas oleh pemerintah secara gratis. Dan memang digratiskan oleh pemerintah yang peruntuhkan kepada warga miskin. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan oktober sampai bulan Desember, pada setiap tahunnya.

“Sehinggah kepengurusan akte kelahiran anak maupun kartu keluarga di dukcapil bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan persyaratannya,”ungkapnya.

Sementara itu bapak Kepala Urusan Agama(KUA) Kecamatan Bantimurung Bapak Muh.Tang yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan,”kalau pengurusan sidang Isbah nikan sebaiknya mendatangi pengadilan agama untuk minta keterangan bagaimana prosedur dan syarat administrasi kepengurusannya.

Lanjut Dia menjelaskan,”namun ketika nantinya diarahkan untuk kelengkapan berkas oleh pengadilan agama untuk pengurusan selanjutnya ke Kua Bantimurung,”nanti kita fasilitasi”, kami siap membantu Sehingga bisa memberikan kemudahan kepada warga yang mengurus,”terangnya.kamis 03/02/2022

Laporan : Andi Patawari