DPP-OPM Menggelar Unjuk Rasa Jilid III Didepan Kantor Dinas Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulsel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM,Makassar – Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi jilid III di depan Kantor Dinas Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulsel, Kamis (30/12/21)

Aksi Unjuk Rasa ( Unras) tersebut,sambil bakar ban bekas ini membawa issu terkait dengan adanya indikasi dugaan KKN pada proses pengadaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Satker Penyedia Perumahan Sulsel

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Jendral Lapangan, Moch Prima Deka mengatakan temuan dan dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan marak di Sulawesi Selatan.

“Adanya indikasi dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses pengadaan bantuan stimulan perumahan Swadaya (BSPS) di beberapa kabupaten seperti Takalar, Wajo serta beberapa kabupaten lainnya disatuan kerja penyediaan perumahan dan rumah swadaya yang diduga kuat dilakukan salah satu oknum tertentu tanpa adanya pengawasan dan perencanaan kegiatan, baik dalam kegiatan tersebut maupun penggunaan anggarannya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjabarkan “Sehingga kuat dugaan tersebut di Mark-up dimana kegiatan tersebut dimulai dari terbitnya surat nomor, RU 10.01.RW/42 prihal persiapan kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) TA.2021 Tentang seleksi tenaga ahli tenaga ahli ditingkat provinsi serta beberapa temuan lainnya,” katanya dalam orasi.

Dia juga menambahkan Atas dasar itulah kami menduga pihak terkait melanggar undang-undang RI No 31 Tahun 1999/UUD No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan pidana korupsi dan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Sampai detik ini, aksi yang ketiga kalinya Kepala Satker takut menemui kami, berarti benar ada dugaan KKN,” tutupnya.

Diketahui aksi ini juga sempat berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, menurut pantauan awak media massa aksi menahan mobil dan orasi diatas mobil tersebut.

Adapun tuntutan aksinya yaitu :

1. Copot Kepala Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sulsel beserta PPK-nya.
2. Tangkap dan adili pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proses penyediaan bantuan stimulan perumahan swadaya.
3. Usut tuntas semua oknum yang terlibat didalamnya(Pardialberto)

Pos terkait