Konsorsium Aktivis Sultra, Pastikan..? Aksi Unjuk Rasa Jilid II, Bakal Dihelat Minggu Besok ? Terkait Dugaan Ilegal Mining PT Askon & PT KPI

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

 

SULSELBERITA.COM, KENDARI – Terkait aksi unjuk rasa jilid I yang di lakukan oleh Konsorsium aktivis Sultra (Himapeta & Corak Sultra)pada waktu lalu belum menuai respon dari pihak Aparat Penegak Hukum.

Bacaan Lainnya

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

Kareana itu Konsorsium Aktivis Suktra, Pastikan bakal menghelat Aksi unjuk rasa Jilid II, Guna untuk mempresure dugaan perampokan sumberdaya alam di konawe utara tepatnya di marormbo.ungkap awaludin

Awaludin selaku jendlap mengungkpkan bahwasanya lemahnya penegakan supremaai hukum di sultra ini maka dari itu mereka Mendesak APH segera menuntaskan apa yang menjadi tuntutanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Awaludin dalam pernyataan persnya Meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Askon & PT KPI terkait dugaan perampokan sumber daya alam di kabupaten konawe utara, tuturnya

awal membeberkan kalau perusahaan tersebut awal mulanya hanyalah kontraktor mining namun dalam perjalanan waktu kemudian melakukan aktivitas pertambangan yang di duga kuat tidak mengantongi izin.

Sehingga itu kata awal, dimana dalam peraturan pemerintah bahwasanya sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan, wajib memiliki IUP,IUPK,IPR,WIUP.

Karena itu kata dia dengan tegas bahwa kegiatan pertambangan tersebut sudah menyalahi aturan per undang undangan yang ada.ucapnya

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam UUD no 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral batubara, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Olehnya itu,pihaknya Mengatakan bahwa APH seharusnya fast respon terkait aduan masyarakat apalagi ini di bidang pertambangan yang dimana seharusnya pertambangan hadir di sultra ini guna untuk meningkatkan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sultra terkhusus masyarakat konawe utara jangan malah berbanding terbalik lagi katanya

Masih lanjut dikatakan awal, perusahaan-perusahaan tambang yang ilegal masuk menggarap terkesan semena-mena melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan norma norma penambangan sehingga seenaknya mengeruk hasil bumi lalu kemudian meninggalkan bekas.

Dan itu bisa terus terjadi bila dibiarakan, sehingga akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, ” kan kasianmi juga itu masyarakat yang berada di sekitar lokasi””.katanya dalam dialeg daerah ciri khas kendari

Kasus dugaan ilegal mining ini akan kita kawal sampai ada pimpinan perusahaan tersebut yang di panggil oleh pihak APH Sebab hukum harus bisa di akses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda (Equality Before The Law)”. Tutup Awal

( HNR )

Pos terkait