Kegiatan Operasi Pengawasan BKC Ilegal dengan call sign “Gempur” Kabupaten Takalar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar bersinergi dengan melaksanakaan kegiatan Operasi Pasar Gabungan pemberantasan rokok illegal dengan call sign “Gempur” di wilayah Kabupaten Takalar pada hari Senin, 20 September 2021. Dilakukan pemeriksaan terhadap 25 toko besar dan kecil di wilayah Kabupaten Takalar

Barang Hasil Penindakan yang ditegah sebanyak 1.233 bungkus ~24.660 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 25.153.200 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.946.500

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Selain melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Takalar juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok illegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat serta dapat melaporkan apabila menemukan rokok illegal kepada petugas. Selain dengan mengedukasi secara langsung, tim Bea Cukai Makassar dan Pol PP kab Takalar juga melakukan pemasangan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang kunjungi.

Pemasangan Videotron dan Baliho Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud sinergi antara Satpol PP Kabupaten Takalar dan Bea Cukai Makassar sekaligus sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Takalar

Pos terkait