SULSELBERITA.COM. Jeneponto 6 September 2021, pengurus forum pemuda Turatea mendatangi kantor Kapolda Sulsel untuk melakukan pelaporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang di lakukan oleh oknum kepala desa bontocini kec Rumbia kab Jeneponto,yang dimana dari hasil investigasi dan pantauan forum pemuda Turatea ada beberapa item pekerjaan yang tidak disertai dengan kelengkapan baik secara material maupun secara regulatif,
Hal ini menyebabkan beberapa item pembangunan fisik seperti, pengadaan dan perbaikan lapangan sepak bola, saluran irigasi,jalan tani, poskesdes,serta pengadaan pompa listrik untuk petani yang dinilai mark up dan tidak diyakini keberadaan nya.
Hal ini tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 peraturan menteri keuangan no13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan desa,pasal 24 ayat 3: “semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
Maka dengan itulah kami meminta kepada Kapolda dan cq subdit Tipidkor untuk melakukan pemanggilan kepada saudara terduga oknum kepala desa bontocini kec Rumbia kab Jeneponto untuk mengambil informasi dan klarifikasi atas dugaan tindak penyalahgunaan anggaran dana desa yang dianggap merugikan keuangan negara.
Maka dari itu yakin dan percaya jika bapak kepolisian khususnya cq subdit Tipidkor tidak serius menangani laporan kami maka kami sebagai agen perubahan akan melakukan langkah sesuai dengan peraturan no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum akan melakukan aksi besar di depan kantor Kapolda Sulsel.ucap Hendri yang akrab disapa jatong Jalarambang selaku sekjen forum pemuda Turatea.