PB HMI Dorong SATGAS Pengawasan Perdagangan Minerba Demi Atasi Ketimpangan Penerapan HPM Dan HPB Dalam Negeri

36

 

SULSELBERITA.COM || Jakarta – Maraknya praktek monopoli dalam proses jual beli sektor mineral dan batubara para pelaku Industri telah berimbas pada anjloknya penghasilan para pengusaha local, bahkan tak hanya itu kegiatan tersebut juga mempengaruhi income pendapatan negara.

Advertisement
Pemda Takalar - Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H
Pemda Takalar - Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H
Kadis Dukcapil Kab Takalar - Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446H 

Praktek Jual Beli Sektor Minerba harusnya mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara Acuan (HPB) sebagaimana telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, dimaksudkan untuk meretas praktek monopoli yang berpotensi dilakukan oleh para pemilik industry pemurnian nikel (smelter) dan para emiten batubara.

Akan tetapi pada prakteknya masih ditemukan adanya ketidakpatuhan, parahnya lagi mereka diduga melibatkan surveyor untuk memanipulasi hasil pengujian laboratorium terkait kadar mineral dan batubara. Sebab Aturan main selama ini, kadar mineral dan batubara mesti mengikuti hasil lab dari pihak industry dan emiten, meski kadar mineral dan batubara saat pemuatan tinggi, namun jika saat pembongkaran dipelabuhan industry dan emiten batubara dilakukan hasil uji lab kemudian kadarnya menyusut, maka hasil lab dari industri dan emiten itulah yang diikuti, padahal pada pasal 9B Ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 mengharuskan kedua belah pihak untuk menunjuk pihak ketiga sebagai wasit (umpire), namun tak diindahkan, itulah ruang bermain dan monopoli yang dilalukan.

Menanggapi kondisi tersebut Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, melalui rilisnya (7/9), mengatakan pihaknya menilai perlunya pemerintah hadir dalam menjembatani ketimpangan harga yang terpaut jauh dari Harga Standar Patokan Pemerintah dan Harga Pasaran, sehingga pengusaha local tidak mengalami kerugian, melihat situasi pendemi saat ini juga berdampak pada usaha sector minerba.

“Pemerintah harus hadir dalam menjembatani ketimpangan harga yang terpaut jauh dari Harga Standar Pemerintah dan Harga Pasaran transaksi penjualan Nickel dalam negeri. Analoginya begini, saat hasil lab Pengusaha lokal sector mineral Nikel (Ni) dengan kadar 1.9 % tetapi setelah tiba pada industri pemurnian (smelter) hasil pemeriksaan labnya berubah menjadi 1.7%. Sementara setiap kadar mineral tersebut telah punya patokan harga jual, dengan jarak perpoint senilai ratusan juta rupiah. Ketika hasilnya berbeda Mestinya kedua belah pihak menunjuk pihak ketiga sebagai wasit (umpire) agar tidak ada yang dirugikan, Jika ini terus dibiarkan, bakal memicu aksi-aksi penambang koboi, karena harga Nickel yang rendah”, Tuturnya

Ia menyarankan pemerintah serius menerapkan amanat permen ESDM No. 11 2020 untuk menekan pembeli dan harga patokan mineral yang ditetapkan dalam perundang-undangan, tegas dalam memberikan sanksi administratif kepada pemilik industry dan emiten selaku pembeli yang tidak patuh pada penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB), jika perlu sampai pada pencabutan izin industry dan pencabutan kuota eksport.

“Disitukan ada sanksi administratif dalam hal ini penjual atau pembeli tidak patuh kepada hukum negara, maka pemerintah patut memberikan surat pemberhentian sementara sampai pencabutan izin usaha pertambangan”, Pungkasnya

Maraknya praktek monopoli Kadar Mineral dan batubara atas pemeriksaan Hasil laboratorium Surveyor serta ketidakpatuhan penerapan HPM dan HPM yang dilakukan para pemilik smelter dan emiten, Pihaknya mendorong Pembentukan SATGAS Pengawasan Perdagangan Minerba Oleh Presiden melibatkan Kementerian Industri dan Perdagangan, Polri, Kejagung RI, Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi RI, Agar tidak ada monopoli yang dilakukan industri/Pemilik Smelter (Investasi China) kepada para pengusaha Lokal.

“Kami mendorong adanya SATGAS Pengawasan Perdagangan Minerba dalam konteks penerapan Harga Petokan Mineral (HPM) dan Harga Batubara Acuan (HBA), Agar tidak ada monopoli kadar yang dilakukan industri/Pemilik Smelter (Investasi China) kepada para pengusaha Lokal”, Tutupnya