Sasaran Non Fisik Penyuluhan Dan Penanganan Covid-19 TMMD Reguler Ke-111 Digelar Tadi Malam

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBEEITA.COM. Surakarta, Bertempat di Aula Kelurahan Pajang, Jl. Sidomukti Utara 1, No:7, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta telah dilaksanakan kegiatan Nonfisik TMMD Reguler ke 111 TA 2021 yakni penyuluhan Pencegahan, Penanganan Covid 19 dan Jogo Tonggo,Rabu (30/06/2021)

Kegiatan diikuti 25 orang peserta dengan Narasumber Bp Hari Siyamto dari Satpol-PP,

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hadir dalam kegiatan tersebut Hari Siyamto (Satpol PP Ska), Sapta (Dinas PP, PA dan PM), Priadi (Lurah Pajang), Joko Prihantoro (Ketua LPMK), serta Para Ketua RW Kelurahan Pajang

Dalam Pengarahannya Hari Sriyamto selaku Narasumber menegaskan bahwa Wabah Covid 19 saat ini menjadi wabah Pandemi yang terjadi diseluruh dunia. Saat ini di Provinsi Jawa Tengah termasuk Kota Surakarta mengedepankan Satgas Jogo Tonggo bersama pemerintah dan masyarakat berjuang untuk menangani permasalahan tersebut.

“Upaya yang dilakukan adalah dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, melarang anak dibawah 5 tahun untuk memasuki pasar tradisional maupun modern. Upaya tersebut akan berhasil apabila masyarakat bisa menaati aturan tersebut.”tuturnya.

“Saat ini dunia pendidikan juga terdampak sehingga harus belajar melalui daring, kegiatan belajar tatap muka akan dilaksanakan menunggu situasi kedepan apakah memungkinkan apa tidak.”imbuhnya.

“sementara itu untuk kegiatan hajatan termasuk nikahan diperbolehkan maksimal 10 orang, dan maksimal 25% dari kapasitas ruangan, durasi tidak boleh lebih 2 jam.”pungkas Hari Sriyamto.

(Arda 72)

Pos terkait