Gelar Aksi Demontrasi, Gerakan Aktivis Mahasiswa Nilai KPK Kehilangan Marwah

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, — GERAKAN AKTIVIS MAHASISWA melakukan Aksi unjuk rasa di Pertigaan hertasning pettarani Kota Makassar, Selasa , 16/6/2021.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “KEMBALIKAN MARWAH KPK”
Terlihat dari pantauan media, Massa Aksi melakukan Orasi secara bergantian.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Mustamin selaku jendral lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa, “aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan kami, karna adanya upaya pelememahan KPK
yang dulunya KPK adalah lembaga independen negara, malah dilemahkan independensinya di UU no 19 tahun 2019, yang dimana KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif.
Selain daripada itu, hadirnya dewan pengawas (Dewas KPK) yang dipilih langsung oleh Presiden, dianggap dapat menghambat proses kinerja penyidik KPK, karna harus ada izin dulu dari Dewas untuk melakukan Ott, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, KPK secara tidak langsung sudah direnggut integritasnya,” ucap Takjil dalam orasinya.

Peserta aksi lain Enal mengatakan bahwa “terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK masa bakti 2019-2021, sungguh sangat menuai kontroversi, pasalnya sudah kita ketahui bersama kalau bapak Firli Bahuri mantan Deputi penindakan KPK sebelumnya sudah melakukan pelanggaran kode etik berat, lihat saja belum menjabat beberapa tahun ketua KPK saat ini sudah mempertontonkan kita beberapa kebobrokan, salah satunya mengeluarkan peraturan KPK no 1 tahun 2021 tentang cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, salah satu syarat yaitu untuk lolos Sebagai ASN KPK dengan melakukan Tes wawasan kebangsaan (TWK), hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019, karna didalam UU tersebut tidak mengatur yang namanya TWK sebagai
salah satu syarat untuk menjadi ASN KPK.”

Lanjut Enal “terlebih lagi dalam TWK yang diadakan KPK banyak menuai sorotan dipublik, karna beberapa penyidik senior dinyatakan tidak lulus dalam tes ini,karena itu kami menganggap bahwa ini adalah cara konyol yang dilakukan pimpinan KPK untuk membuang oknum oknum yang memiliki kepribadian baik.” tutup Enal dalam orasinaya.

Dalam aksi ini GERAKAN AKTIVIS MAHASISWA membawa beberapa tuntutan

1.Terbitkan perpu selamatkan KPK

2.Hapus Peraturan KPK No 1 tahun 2021 tentang peralihan status pegawai KPK

3.Copot Firli Bahuri sebagai ketua KPK

4.Usut Tuntas indukasi korupsi yang bergulir di KPK

Aksi yang sempat membuat arus lalulintas jl. PHP macet panjang akhirnya para massa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Pos terkait