Warga Desa Jenetesan Akhirnya 100 Persen Menerima BST Yang Terdaftar Di KemSos

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Maros-Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial dalam bentuk tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu pada Juni 2021.

Ini terjadi setelah BST Kementerian Sosial tidak dibayarkan Rp 300 ribu pada bulan Mei 2021. Jadi akan dibayar bersama bulan Juni sekaligus.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Anda bisa melakukan verifikasi online melalui cekbansos.kemensos.go.id pada Juni 2021 ini. Halaman cekbansos.kemensos.go.id masih menampilkan data pembayaran BST mulai April 2021 yang diproses melalui Kantor Pos.

Di sisi lain, di homepage Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), terdapat pemberitaan bahwa BST yang diberikan hingga April 2021 akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Namun hingga akhir Mei 2021, subsidi sosial dari Kementerian Sosial tidak membayar Rp 300.000 per keluarga per bulan. Banyak yang menunggu hibah ini dan berharap akan menerima Rp 600.000 sekaligus pada Juni 2021

Salah satu kepala desa yang ditemui oleh awak media senin 07/06/2021 mengatakan,”warga kami sebelumnya ada yang tidak sempat menerima,tapi kami selaku kepala desa jenetesan,Kecamatan Simbamg,Kabupaten Maros berupaya membangun komunikasi dengan pihak dinas sosial dan akhirnya semua warga kami mendapatkannya,”ungkapnya.

Lanjutnya dia mengatakan,”ini kan persoalan nik saja yang tidak sesuai dengan data,makanya kami cocokkan dan Alhamdulillah semua warga Desa Jenetesan kembali menerima haknya.

Laporan : Andi Patawari.

Pos terkait