Hadapi Masalah Yang Rumit Kantor Desa Mattiro Bulu Tetap Terbengkalai.

321

SULSELBERITA.COM.Pangkep -Dengan menempuh perjalanan sekitar 1 jam dari daratan Pangkajene lewat perjalanan laut kita tiba di pulau karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.

Pulau karanrang satu pulau yang berpenduduk cukup padat yang dihuni oleh 5.000 lebih jiwa.

Advertisement

Dilihat dari bangunan fisik rumah-rumah pemukiman penduduk warganya nampak ekonomi penduduk warga di sana cukup mapan.

Sayangnya tempat tujuan pertama tamu datang di sana yang biasanya adalah Kantor Kepala Desa, membuat para tamu jadi heran karena kantor Desa di rumah pribadinya, karena bangunan kantor desa masih terbengkalai.

Demikian pula kesan kedatangan kami yang tiba di sana untuk kunjungan tinjauan tertentu, pada Kamis 3/6/2021.

Karena rasa penasaran membawa kami untuk memperjelas tentang keberadaan Kantor Kepala Desa di sana. Dengan ditemani warga yang mendampingi kami di pulau tersebut mendatangi rumah ketua BPD dan kepala desa di pulau tersebut.

Menurut Ketua BPD H. Lamannang tentang keberadaan kantor desa yang bangunannya terbengkalai dan belum digunakan sampai saat ini beliau mengatakan bahwa, saya juga tidak paham kenapa sampai sekarang begitu saja.
Katanya lagi, sepertinya tidak ada upaya, tidak ada usaha, kalau ada pasti berat sama dipikul ringan sama dijinjing, kita bisa a’bulo sibatang (bahasa Makassar dari gotong royong: red) kalau kita betul-betul mau dan ada usaha.
Ditambahkannya, ada pernah alasan persoalan lahan, berapa sih kalau hanya persoalan lahan.

Sementara menurut Kepala Desa Mattiro Bulu H. Tamsir T. Senada Ketua BPD, Kantor Desa Mattiro Bulu bermasalah di lahan, NJOP tinggi, apalagi menurutnya dahulu sudah pernah dibayar, ada bukti dipegang H. Andi Mahmud, mantan Kades sebelumnya.
Di sini, NJOP hanya 11 000,- rupiah, sedang oleh pemilik meminta 40 juta rupiah keseluruhan yakni oleh Kel. H Hamjah.
Oleh Kades H. Tamsir T, menjelang 2 periode belum ada kantor, sebenarnya saya juga bersedih tidak ada kantor karena itu adalah lambang pemerintahan.
Ditambahkannya, solusinya adalah harus pemerintah daerah yang membebaskan lahan tapi pemerintah daerah tidak mungkin membebaskan karena mereka menganggap itu lahan dulu sudah pernah dibebaskan, rumitnya di sini. Tutupnya.

Sementara menurut seorang warga yang enggan menyebut namanya mengatakan, konon pemilik lahan keluarga H. Hanikang anak dari H. Hamjah, menghibahkan tanah itu khusus untuk kantor Desa, tapi nyatanya yang dibangun lebih besar sebagai Gedung serba guna, inilah yang kemudian dikomplain ketidak setujuan oleh pemilik lahan, tanpa merinci maksud dan tujuan pemilik lahan.

(AP)