Ada Apa?? JPU Cuma Tuntut Pelaku Pengeroyokan Wartawan 10 bulan

32

SULSELBERITA.COM. Bangkinang – menurut hasil yang sudah di bacakan oleh JPU jaksa penuntut umum, tuntutan hukuman kepada kedua tersangka Junaidi alias ijun dkk hanya 10 bulan kurungan penjara di potong masa tahanan jelas

Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Dedi SH selaku jaksa penuntut umum JPU.

Ini memang luar biasa yang mana sudah di atur dalam KUHAP 184 tersangka sudah sah di nyatakan bersalah dan mencukupi dari dua alat bukti di antara lima alat bukti yang sudah di urakan di dalam KUHAP 184 Tersebut jelas korban.

Sesuai dengan pasal yang sudah di langgar oleh kedua tersangka dan masih ada lagi yang bersetastus buronan polisi.

Tersangka Junaidi alias ijun dan Yance, sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum dengan bersama- sama seperti yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2, maka minimal ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, 6 bulan.

Namun sangat di sayangkan korban, saudara Ansori yang sehari-hari nya berperopesi sebagai wartawan tersebut, sangat kecewa dan geram mendengar tuntutan dari JPU Dedi.SH.

Setelah mendengar tuntutan tersebut , korban langsung meninggalkan ruang persidangan PN Bangkinang.

“Kami berharap kepada majelis hakim ketua pimpinan sidang dan ketua PN Bangkinang agar memberikan putusan atau vonis yang setimpal.kepada para pelaku pengeroyokan terhadap saya”. Harap korban.

Pada saat kejadian, korban bersama keluarga dan anak Korban yang masih berusia 3 tahun. berserta dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Kami sekeluarga meminta agar majelis hakim ketua pimpinan sidang pengadilan negeri Bangkinang agar bisa memberikan hukum yang sepantas nya kepada para pelaku”.  tutup korban.