SULSELBERITA.COM. MEDAN – Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan dalam turnamen Fun Futsal Cup yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG).
Sebelumnya, video turnamen tersebut viral di media sosial lantaran penonton yang hadir membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan dCovid-19.
Melihat hal tersebut Ketua umum KAMMI Medan Yanggi Fitriyus Sutrisna Mengapresiasi langkah Cepat dan Tegas Kapolrestabes Medan dalam pemutus mata rantai Covid-19.
” Kita perlu apresiasi yang sangat besar terhadap Kaporlestabes Kota Medan yaitu Kombel Pol Riko Sunarko karena kota Medan ini masih tergolong sangat pesat dalam peningkatan Terinfeksi Virus Covid-19″
“serta memang sudah sewajarnya orang yang memalsukan tanda tangan dijadikan sebagai tersangka agar tidak terulang kembali hal yang sama untuk menjatuhkan citra kepolisian yang sudah Baik” Tutup pria yang akrab disapa Yanggi. (Ajb)