Rapat Tim Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kab. Takalar

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Dengan banyaknya sengketa lahan yang terjadi di kabupaten Takalar dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggelar rapat tim penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kab. Takalar. Selasa (19/1/2021) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM di ruang rapat Setda lantai I Kantor Bupati Takalar dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, Kajari Takalar, beberapa Pimpinan OPD, Kabag. Pemerintahan Setda, Kabag. Hukum Setda, para camat, perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim 1426, serta perwakilan Badan Pertanahan Kab. Takalar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Dalam tiga bulan terakhir ini, banyak sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Takalar, olehnya itu kita rapat hari ini untuk duduk bersama saling memberikan saran seperti apa progres ke depan yang akan kita lakukan sebagai pemerintah Kabupaten.”kata H. Arsyad diawal arahannya.

Lanjut dikatakan, rapat digelar juga untuk mensosialisasikan surat keputusan Bupati Takalar nomor 463 tahun 2020 tentang Tim penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kab. Takalar. Rapat dilaksanakan agar mengetahui Seperti apa yang harus pemerintah lakukan jika ada aset Pemerintah di wilayah kecamatan yang langsung diklaim oleh masyarakat.

“Saya harap agar para camat harus berperan aktif ke masyarakat untuk membicarakan secara musyawarah. Camat harus mengantisipasi lebih awal, mengidentifikasi untuk mengetahui riwayat tanah agar lebih mudah untuk menyelesaikan sengketa tersebut namub demikian Camat harus tetap koordinasi dengan pemerintah Kabupaten serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”katanya lagi.

Diharap dalam rapat seluruh stakeholder memberikan saran agar mendapatkan solusi atas sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Takalar dan juga diharap adanya integritas dengan aparat hukum.

Pos terkait