Janji Bupati Enrekang Bantu Pembangunan Pekuburan HIKMA Patut Ditagih

133

SULSELBERITA.COM- Pengelola kuburan atau makan HIKMA Massenrempulu Kabupaten Enrekang yang lokasinya terletak di Moncong Loe Kabupaten Maros patut menuntut janji Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Hampir setahun, Bupati Enrekang Muslimin Bando tak kunjung menepati janjinya memberi sumbangan untuk perawatan lokasi pekuburan HIKMA di Moncong Loe. Janji Bupati Enrekang tersebut berupa bantuan anggaran Rp 50 Juta Rupiah dari APBD kabupaten Enrekang.

“Sudah sepatutnya warga Massenrempulu Kabupaten Enrekang di berdomisili di luar Kabupaten Enrekang menagih janji Bupati Enrekang memberikan bantuan APBD Rp 50 Juta Rupiah untuk perawatan atau pembangunan pekuburan (makam) HIKMA yang berlokasi di Moncong Loe Kabupaten Maros,”ujar Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama, Selasa (5/1/2021).

Bagi, Ridwan Wawan Poernama menjelaskan kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando bukan pemimpin bersolusi bagi kemajuan kabupaten Enrekang. Melainkan membawa banyak masalah syarat akan korupsi.

 

“Lagian banyak maslah yang menimpa kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando. Seperti korupsi DAK Rp 39 Miliar yang melibatkan putranya Bupati, beberapa anggota DPRD, dan orang-orang dekat Bupati Enrekang. Belum lagi korupsi anggaran penanganan Covid-19 oleh Dinas Kesehatan yang mana honor tenaga medis tidak terbayarkan selama 6 bulan. Dinas pendidikan juga terindikasi korupsi atas pemotongan sertifikasi guru,’ pungkasnya. (*)