PBH BAIN HAM RI Dampingi Korban Kekerasan anak di bawa Umur di Gowa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, 26/12 Korban kekerasan anak di bawah umur  Reski Aditia beralamat di Jalan Malino , Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan di damping orang tuanya Nurhayati B melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya di Polres Gowa 23 Desember 2020.

Nurhayati B mendampingi anaknya melaporkan seorang lelaki tetangganya sendiri inisial H E  di Polres Gowa dengan laporan polisi nomor : STTPL : 1081/XII/2020/SULSEL/RES GOWA/ SPKT.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

H E inisial pelaku di duga telah melakukan

tindak pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 80 Ayat 1 ,Undang  Undang no.23 tahun 2002.

Setelah melapor ke Polres Gowa, Nurhayati B orang tua korban mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates dan Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar , untuk meminta pemdampingan hukum.

Direktur PBH BAIN HAM RI,Peri Herianto,SH, meminta Kapolres Gowa lewat penyidik yang menangani perkara tersebut  untuk segera memproses pelaku yang sampai saat ini masih berkeliaran di Kabupaten Gowa.

Rencananya dalam waktu dekat ini Tim Kuasa Hukum Korban akan mendatangi Polres Gowa untuk melakukan kordinasi dan komunikasi terkait tindaklanjut perkara tersebut dimana korban sudah melakukan Visum sebagai bukti terjadinya kekerasan.(*).

Pos terkait