DPP KNPI Minta Mendagri Copot Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jakarta – Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 terkait kerumunan massa yang sangat berlebihan di Pemda DKI Jakarta yang mengakibatkan Gub DKI Jakarta di panggil sama Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan preseden buruk dalam penangangan Pandemi Covid 19 di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Barometer bagi daerah lain.

Untuk itu Wakil Ketua Umun DPP KNPI Lisman Hasibuan menyatakan, mendukung langkah Mendagri RI menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (Prokes) kepada Kepala daerah untuk mengendalikan Covid 19. Dimana masih banyak beberapa daerah terjadi kerumunan massa besar akhir akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Langkah Mendagri sangat tepat untuk mencopot Kepala Daerah yang tidak tertib menjalankan Prokes Covid 19 di daerah dan DPP KNPI mengapresiasi langkah tersebut dengan Tegas, Lugas dan tepat sasaran demi mengutamakan keselamatan Rakyat Indonesia,” Lisman dalam penyampaian rilisnya, Kamis (19/11/2020).

Kata Lisman, DPP KNPI mengingatkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia jangan main main dengan instruksi ini, karena ada resiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, maka dapat dilakukan pemberhentian.

“Kepala daerah harus petuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tegas Lisman.

Menurutnya, kalau dilihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Hal itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” tutup Lisman Hasibuan. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Pos terkait