Pelaporan LSM Sorot Indonesia Desa Tunikamaseang telah Diproses Kejati Sul- sel

84

SULSELBERITA.COM. Maros – Berdasarkan Pelaporan LSM sorot Indonesia di Kejati empat pekerjaan, anggaran dana desa tunikamaseang kecamatan Bontoa kabupaten Maros dilaporkan di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan telah di proses kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (14/11/2020)

Sorot Indonesia membenarkan bahwa Desa tunikamaseang telah ia laporkan berdasarkan bukti- bukti yang ia lampirkan di Kejati Sulsel dan berharap agar pelaporanya ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

LSM sorot Indonesia Ismar SH mengatakan bahwa “diduga pekerjaan didesa tunikamaseang bermasalah dan harus ditindak lanjuti ini selaku kontrol sosial agar kepala desa yang lain dapat bekerja dengan baik sehingga tidak ada lagi oknum kepala desa yang mempermainkan anggaran dana desa”

“Kami menghimbau kepada bapak kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menindak lanjuti pelaporan Kami”

Terpisah dengan petugas pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel Icha pada saat dikonfirmasi melalui via WA mengatakan bahwa Pelaporan DesaTunikamaseang maros itu di telah di serahkan ke maros tp masih menunggu proses suratnya karena Pak Wiliam baru abis cuti”

Di tempat terpisah Kasi Intel Kejari Maros DHEVID SETIAWAN, SH., MH. pada saat dikonfirmasi terkait surat dari Kejati “Belum ada nanti kami pertanyakan terkait surat dari Kejati tersebut, ungkapnya