LIDIK PRO Sulsel: Ada Apa Lurah Barombong Persulit Warganya Urus Sertifikat Tanah?

24

SULSELBERITA.COM. Nakassar -  Adanya warga yang merasa sangat dirugikan oleh pihak Kelurahan Barombong, menjadi perhatian Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulsel, untuk mengawal persoalan yang menimpa warga tersebut di Kelurahan Barombong, Kota Makassar.(3/10/2020)

Daeng Ali yang diberi kuasa oleh ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orangtua Daeng Ali sendiri) yang tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 seluas 0.18 ha atas pengurusan sertifikat di Kantor Kelurahan Barombong, Makassar. Mendapat kendala saat meminta kepada Kepala Kelurahan Barombong H. Andi Ismail, SE, untuk menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat ke BPN Makassar.

Advertisement

Terkait hal diatas, kemudian Daeng Ali yang juga merupakan Sekretaris DPD LIDIK PRO Bantaeng, kemudian melakukan koordinasi ke DPP LIDIK PRO Sulsel sehubungan dengan kendala yang dialaminya saat meminta tanda tangan ke Pak Lurah.

Saat dimintai keterangan Daeng Ali saat bertemu dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal yang akrab disapa pak Kemal didampingi Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin bertemu di warkop Barista Makassar mengungkapkan “Sudah jelas kami memegang rinci tanah dan berkas penunjang lainnya kami miliki. Dan adapun yang mengklaim objek tanah seluas 0.18 ha itu bukanlah objek kami yang dimaksud dan ditujukan karena tidak memiliki alas hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami,” tegas Daeng. Ali.

Daeng Ali juga menegaskan bahwa dari hasil putusan pengadilan tinggi Makassar pada tanggal 4 nopember 2010 bukanlah objek tanah kami ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimakud melainkan objek tanah yang berbeda yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle, terangnya lagi.

Menyikapi hal tersebut, LIDIK PRO Sulsel siap mengkomunikasikan persoalan ini ke pihak kelurahan Barombong dan meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut atas dasar apa sehingga persulit warganya untuk urus sertifikat tanah, yang jelas-jelas tanah itu tidak memiliki perkara apapun karena apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh. Yusuf Adam,SH itu miliknya dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orangtua Daeng Ali).

Jadi, apa yang di klaim itu bukanlah objek yang bersangkutan alias bukan lokasi tanah yang dimaksud milik Muh. Yusuf Adam,SH. Sedangkan Manggolo Bin Dalle tidaklah memiliki kaitan atau hubungan keluarga dengan Djalilolla Bin Djenala. Maka dari itu, tidak ada alasan Pak Lurah Barombong H. Andi Ismail, SE untuk tidak menandatangani surat persetujuan pengurusan sertifikat tanah tersebut, Ada apa dengan Pak Lurah ini? ke Daeng Ali, tegas Mustahyamin Ketua Garda LIDIK PRO Sulsel.

Terkait klaim kepemilikan tanah ini, pihak LIDIK PRO Sulsel juga rencana akan membawa ke ranah hukum dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini. Dan pihak LIDIK PRO Sulsel sudah memegang beberapa beberapa bukti untuk mengarah ke ranah hukum.(*)