SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua DPP H.Drs .Saleh Situju SE,SH,MH dan Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi akan mempertanyakan penanganan dugaan ijazah Palsu milik salah satu oknum anggota DPRD kabupaten jeneponto dipolda minggu ini yang dilaporkan pada tanggal 10 Agustus 2020,menurutnya laporan tersebut dimasukkan dipolda Sulawesi selatan tanggal 31 Agustus tahun 2020 dimana laporan tersebut ditembuskan juga ke Partai yang mengusung menjadi anggota DPRD kabupaten jeneponto.
Amiruddin menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki bahwa persyaratan oknum tersebut untuk menjadi calon anggota DPRD belum memenuhi syarat karena belum berumur 21 tahun berdasarkan PeraturanKPU.NO 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf h,dimana pasal 7 ayat 1 huruf h,ayat 1 berbunyi:bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi ,DPRD kabupaten kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi Persyaratan diantaranya berdasarkan ayat 1 bagian a telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT (daftar calon tetap).
Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan anggota DPRD adalah wakil rakyat yang harus bersih dari segala tindakan kriminal untuk menjadi contoh tauladan kepada rakyat,jangan terkesan anggota DPRD yang selaku kontrol kepada semua lini untuk membela hak hak dan kepentingan rakyat,apa kata masyarakat kalau ada oknum anggota DPRD menggunakan ijazah yang diduga palsu.
Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.Kr.Tinggi yang dikenal vokal ini akan mendesak pihak polda dan pihak partai yang mengusung oknum DPRD kabupaten jeneponto agar diproses secepatnya demi untuk menegakkan supremasi hukum diera reformasi ini.
Ditambahkan lagi oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel ini,bahwa iya akan mencek laporannya dipolda dalam minggu ini karena laporannya diterima dipolda sudah hampir dua bulan lamanya.dan pihak polda seharusnya memberikan kepada pelapor SP2HP. Tutupnya.