Penggunaan Anggaran Tak Transparan di Kabupaten Enrekang, Indikasi Korupsi Makin Mencuat

117

SULSELBERITA.COM. Enrekang - Pemerintah kabupaten Enrekang dibawa kendali Bupati Enrekang, H. Muslimin Bando seolah menutup-nutupi informasi publik didalam menjalankan roda pemerintahan.

Padahal semua masyarakat berhak mengetahui setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Hal tersebut diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.

"Kabupaten Enrekang sekarang diterpa beberapa kasus koruptor dan banyak isu korupsi lainnya yang tengah di proses di oleh penegak hukum di Kejati Sulsel. Ini menandakan buruknya pemerintahan dibawa kendali Bupati Muslimin Bando. Hal ini juga imbas dari menutup-nutupi informasi yang mana masyarakat harus tau kebijakan pemerintahnya," ujar pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan, Minggu (25/10/2020).

Ridwan menegaskan tertutupnya bruang informasi publik dari pemerintah kabupaten Enrekang berakibat banyaknya pengerjaan proyek merugikan lingkungan baik dari jalan tani, lahan perkebunan masyarakat. Sebab pengerjaan proyek tersebut tanpa didahului sosialisasi ke masyarakat.

"Tertutupmya ruang informasi ke masyarakat membuat beberapa proyek amburadul di Kabupaten Enrekang. Proyek-proyek dikerjakan tanpa sosialisasi ke masyarakat dan imbasnya merugikan lahan pertanian masyarakat, dan jalan tani di beberapa kecamatan di kabupaten Enrekang," terangnya.

Maka dari itu, diapun berharap kepala Dinas Infokom kabupaten Enrekang yang dijabat, Hasbar agar tidak menutup-nutupi informasi dari kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten Enrekang.

"Yang harus bertanggung jawab tentang penyajian informasi ke masyarakat adalah Dinas Infokom kabupaten Enrekang yang dipimpin, Hasbar. Seharusnya Hasbar menjalankan tugasnya secara bijak seperti latar belakang pendidikan yang dia miliki berstatus Sarja ilmu pemerintahan. Terkesa. Pak Kadis takut dengan atasan jika dia lalai dari tanggung jawabnya," jelas Ridwan. (**)