Tim Hukum MTH-Budiman: IBAS-RIO Terancam Diskualifikasi

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. LUTIM – Lakukan perbaikan berkas pengajuan sengketa Pilkada Luwu Timur, Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler – Budiman kembali mendatangi Kantor Bawaslu Lutim, Rabu 14 Oktober 2020. Tim Hukum yang hadir, Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq dan Untung Amir.

Saat ditemui di kantor Bawaslu Luwu Timur, Tim Hukum pasangan Nomor Urut 1, Muhammad Thorig Husler – Budiman, Ahmad Tawakkal Paturusi, mengatakan pengajuan sengketa ini bagian dari penegakan demokrasi dalam berkontestasi bagi masyarakat, khususnya di Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Semoga upaya hukum yang kami lakukan ini menjadi bagian dari penegakan demokrasi dalam berkontestasi, sekaligus menjadi pendidikan politik bagi masyarakat Luwu Timur untuk mematuhi rambu-rambu Pilkada dan hukum yang berlaku, ungkap ATP (sapaan akrab Ahmad Tawakkal Paturusi).

Jadi, ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU Luwu Timur), yang telah menetapkan Irwan Bahri Syam – Andi Muhammad Rio Patiwiri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

“Terdapat perbedaan nama dalam berkas persyaratan Calon Wakil Bupati Luwu Timur di Ijazah/STTB dan di KTP”, ucap ATP.

Sehingga ATP menilai perbedaan nama tersebut menimbulkan akibat hukum, cacat substansi dan cacat prosedur terhadap penetapan yang dilakukan.

Terkait sengketa Pilkada ini, Tim Hukum menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jika penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Lutim terbukti melakukan pelanggaran yang berakibat surat keputusannya cacat substansi dan prosedural sehingga dibatalkan oleh Bawaslu, maka pasangan Nomor Urut 2, Irwan Bahri Syam – Andi Muhammad Rio Patiwiri bisa didiskualifikasi.

Pos terkait