Protes Pemagaran Jalan Usaha Tani, Masyarakat Pundoho dan Andomesinggo Bongkar Blokade

87

SULSELBERITA.COM-Konawe – Aksi protes sekolompok orang terhadap hasil kesepakatan Rumpun Pemilik lahan dan Perusahaan PT. Muda Prima Insan (MPI) ternyata dikesalkan oleh Masyarakat Desa Pundoho dan Desa Andomesinggo, bagaimana tidak, akses jalan yang diblokade merupakan jalan usaha tani milik kedua desa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Haswan salah seorang masyarakat yang turut melakukan pembukaan blokade pemalangan jalan usaha tani yang berada didalam lokasi perusahaan PT. MPI, (12/10). Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sekolompok orang dengan modus penolakan tambang sangat meresahkan masyarakat, karena bertindak mengatasnamakan masyarakat tetapi memutus akses jalan tani masyarakat.

Advertisement

“Masa mereka pagar ini jalan, sementara ini jalan satu-satunya menuju lokasi kebunnya kita, mereka Teriak kepentingan masyarakat, tapi menyusahkan kita”, Ungkapnya

Salah seorang warga desa Andomesinggo pun mengaku heran atas aksi yang dimotori oleh jaswanto cs yang mengatasnamakan masyarakat untuk menghalangi kegiatan perusahaan, sementara rumpun pemilik lahan bersama perusahaan telah memiliki kesepakatan dalam hal pembebasan lahan dan rekruitmen kariawan. sehingga ia mempertanyakan aspirasi masyarakat mana yang diperjuangkan oleh kelompok mereka

“Saya heran saja, kenapa mereka aksi tolak perusahaan, sementara sudah ada kesepakatan antara rumpun pemilik lahan dan perusahaan dalam hal pembebasan lahan dan rekruitmen kariawan. Ini patut dipertanyakan aspirasi masyarakat mana yang mereka perjuangkan”, jelasnya

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila ada oknum ataupun kelompok yang melakukan pemalangan jalan usaha tani mengatasnamakan masyarakat dengan modus tolak perusahaan tambang tapi untuk kepentingan pribadi.

“Inikan sudah tidak ada masalah antara perusahaan dan pemilik lahan, hanya mereka yang buat-buat seolah ada masalah. Kami tidak akan membiarkan apabila ada oknum ataupun kelompok yang melakukan pemalangan jalan usaha tani mengatasnamakan masyarakat dengan modus tolak perusahaan tambang tapi untuk kepentingan pribadi mereka”, tutupnya

Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2020, Rumpun Pemilik lahan melakukan penghentian aktivitas dan penyegelan alat berat perusahaan PT. MPI karena tidak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat, mereka juga menuntut perusahaan memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan kariawan. Pada tanggal 11 Oktober 2020 Rumpun Pemilik Lahan bersama Pihan Perusahaan PT. MPI adapun isi kesepakatannya adalah :

1. Bahwa perusahaan PT. MPI akan menyelesaikan proses pembayaran lahan masyarakat
2. Bahwa perusahaan PT. MPI bersedia untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan sebagai Karyawan
3. Bahwa Masyarakat bersama Perusahaan PT. MPI bersepakat melakukan pembukaan segel alat operasional perusahaan PT. MPI
4. Apabila Poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan maka berarti perusahaan PT. MPI tidak mau bekerjasama.

Namun naasnya dihari yang sama, hanya berselang beberapa jam kemudian, sekolompok orang yang dimotori jaswanto cs kelokasi perusahaan melakukan blokade akses jalan usaha tani masyarakat desa Pundoho dan Andomesinggo

|| Laporan Perwakilan Sultra

( H E N D R A (