Sorot Indonesia Menduga Adanya Penyalahgunan Anggaran Pembebasan Rel Kereta Api (KA)

172

SULSELBERITA.COM. Maros- terkait pembebasan lahan rel kereta api (KA) di maros dan sesuai keluhan warga Pembebasan Lahan Rel Kereta Api (KA) di Desa Tellumpoccoe, Desa Ma'rumpa dan Kel Hasanuddin Kecamatan Marusu, Provinsi Sulawesi Selatan

Saat ini yang terjadi di kabupaten Maros, dimana pihak penyelenggara pembebasan lahan rel kereta api (KA), masyarakat belum menginginkan harga lahan tanah dan bangunanya itu terjual dengan harga yang tidak sesuai dengan masyarakat inginkan

Advertisement

Ismar SH selaku Kepala Biro Maros Sorot Indonesia Mengatakan "seharusnya pemerintah membayar warga dengan harga yang tidak merugikan di mana harga yang layak untuk mereka"

"bukan untuk merugikan rakyat akan tetapi Pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil" imbuhnya

Ismar lanjutnya Harga taksasi lahan Rel Kereta Api (KA) bervariasi dimana satu objek lokasi ditemukan harga yang berbeda" ada apa seharusnya harga tanah sama harganya tetapi ini berbeda"

Untuk kami dari LSM Sorot Indonesia Akan melaporkan keganjilan dalam hal ini pembayaran pembebasan tanah rel kereta api (KA) yang tidak sesuai ke Aparat penegak hukum. tegasnya.