Operasi Yustisi, Wakapolres Takalar Sosialisasi Peraturan Bupati Takalar

73

SULSELBERITA.COM. TAKALAR - Wakapolres Takalar Kompol H. Nasaruddin, S.H., M.H. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Operasi Yustisi dan pemberlakuan Peraturan Bupati Takalar Nomor: 25 tahun 2020 di salah satu rumah warga Dusun Lebbae, Desa Tonasa, Kec. Sanrobone, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Takalar mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar turut aktif dalam mencegah penularan Covid-19 dengan cara menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Advertisement

“kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jara dan menjauhi kerumunan,” ungkap Wakapolres Takalar.

Selain itu, Kompol H. Nasaruddin juga menyampaikan kepada warga setempat bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 yang isinya bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Takalar juga mengajak semua masyarakat untuk turut mendukung Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Mari bersama-sama dengan Polri menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, karena keamanan merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar Wakapolres Takalar.