Diduga Lakukan Ilegal Mining PT. Kasmar Tiar Raya Dilaporkan Ke Mabes Polri

117

SULSELBERITA.COM., Jakarta - Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT. Kasmar Tiar Raya Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri (11/9), Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (AMUBA) Indonesia mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Mereka meminta TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap Direktur PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) atas dugaan Ilegal Mining yang dilakukannya di Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara

Koordinator Lapangan, Arnol mengatakan bahwa, PT. Kasmar Tiar Raya diduga belum melalukan RKAB, meski IUPnya telah diaktifkan kembali melalui putusan PTUN Kendari Nomor:40/6/2019/PTUN.KD tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktivan IUP PT. Kasmar Tiar Raya No. 540/141 Tahun 2011, namun kegaiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga tanpa RKAB.

“PT. Kasmar Tiar Raya diduga belum RKAB, untuk itu kegiatan penambangannya sudah jelas ilegal”, Tegasnya.

Ia juga menduga penjualan Ore Nickel yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut selama ini tanpa dokumen SKV dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebab menurutnya tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga pihaknya mengsinyalir penjualan Ore Nikel PT. KTR tanpa dokumen atau menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain.

“kami menduga penjualan ore Nickel yang dilakukan PT. KTR tanpa dokumen SKV dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, karena tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga disinyalir penjualan Ore Nikel Perusahaan tersebut tanpa dokumen atau menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain”, Bebernya.

Selain itu, aktivitas pertambangan diareal SMAN 1 Batuputih oleh PT. Kasmar Tiar Raya telah menyalahi aturan, dikatakannya bahwa tidak ada aturan yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.

“Apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar. Jika ini benar terjadi maka, ini merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan”, Katanya.

PAMA YANINFO Ro PID Mabes Polri, IPDA Claudia SH saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya segera meneruskan laporan dari AMUBA Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri agar segera mendapatkan penindakan dari TIM Tipidter.

"Segera kami teruskan Ke Bareskrim", pungkasnya

Selain laporan Ke Mabes Polri, AMUBA Indonesia juga berencana akan melaporkan dugaan ilegal mining PT. Kasmar Tiar Raya ke KESDM RI, KLHK RI dan KPK RI pekan depan

"Pekan depan kedua perusahaan ini akan kami laporkan ke KESDM RI, KLHK RI dan KPK RI", Tutupnya

HNR ANDRI