Diduga Langgar Aturan, Pabrik PKS. PT. SIPP Duri, Resmi di Laporkan oleh LSM, KPH – PL

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM.Riau  – Berdasarkan dari hasil Investigasi dan laporan publik lewat media online, pabrik PKS, PT. SIPP Duri, yang terletak di kelurahan pematang pudu km 6 rangau, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, diduga kuat telah melanggar Konstitusi Negara, (Aturan), swhingga dilaporkan swcara resmi tanggal 04 September 2020, oleh team LSM, KPH – PL.

Setelah mendapatkan petunjuk dan bukti-bukti awal yang kuat, oleh LSM, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan, (KPH -PL) untuk menghindari timbulnya potensi kerugian Negara dan Pemerintah yang lebih besar lagi, maka team LSM, KPH – PL, yang di pimpin oleh Amir Muthalib, dan Lasriana Sinaga, Sarehono serta Rahmad Rambe, dengan surat tertanggal 03 September 2020, serta Nomor; 011/R-PK-TPI/LB.3/DPP – KPH – PL/09/200. dengan singap cepat dan tepat, sudah melaporkan secara resmi pabrik PKS, PT. SIPP Duri, atas dugaan penggelapan pajak.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, oleh beberapa media online yang bertugas di Kota Duri tersbut, PT. SIPP Duri ini, menunggak pajak listrik non PLN pula sebesar Rp.89 juta, hal ini di utarakan keterangannya oleh, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Wan Anismah SH, yang mengatakan bahwa pabrik PKS, PT. SIPP Duri tidak membayar pajak, bahkan sempat berbohong akan membayarkannya, namun di tungu-tunggu sampai lewat batas waktu yang di tentukan, tetapi tidak kunjung di bayarkannya.

Ketua Umum LSM, KPH – PL, Amir Muthalib menyampaikan, setelah kita mendapatkan petunjuk dan bukti-bukti awal, yang akan mengarah timbulnya potensi kerugian Negara dan Pemerintah, atas dasar temuan ini, maka kita dengan segera melaporkan atas dugaan pelanggaran konstitusi tersebut, kepada pihak yang berwenang untuk di tindak tegas, laporan kami ini juga untuk mencegah supaya tidak timbulnya perkara hukum baru yang lebih besar lagi, dan akan bisa berimpas kepada Pendapatan Daerah serta berpotensi akan merugikan Pemerintah itu sendiri.

Rilis / red

Pos terkait