Wakapolda Sulsel Tinjau Lokasi Jalur Rel Kereta Api Makassar-Pare Pare

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Maros, – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Wakapolda Sulsel) Brigjen Pol Drs. Halim Pagarra MH, mewakili Kapolda Sulsel bersama Forkopimda Sulsel meninjau lokasi jalur kereta api Makassar – Pare-Pare Di Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab.Maros, Kamis (27/08/2020), pukul 10.00 wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Brigjen TNI Andi Muhammad, SE (Kasdam XIV/Hsn), Dr.Muhammad Arafah,ST,MT (Kadishub Prov.Sulsel), Ir. H. Muh. Hatta Rahman, Mm (Bupati Maros), Letkol Inf Budi Rahman (Dandim 1422/Maros), AKBP Musa Hengki Pandapotan Tampubolon (Kapolres Maros), Joko Budi Darmawan,SH.MH (Kepala Kejaksaan Negeri Maros), Bpk. Jumardi (Kepala Balai Rel Perkeretaapian Wil. Jatim), Kapten Inf Syamsir,SE (Wadanramil 1422-04/Mandai), AKP Sulaeman,SH (Kapolsek Lau), H.Jufri, S.pd, M.si (Camat Marusu), dan Bakri Saleh (Kades Marumpa).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Wakapolda Sulsel Tinjau Lokasi rel kereta api jalur Makassar-Pare Pare

Adapun penjelasan Kepala Balai kereta api Bapak Jumardi yang intinya bahwa, pembebasan Jalan rel kereta api belum sepenuhnya dapat dilakukan menggingat masih ada warga yang keberatan atas lahannya untuk pembebesan rel kereta api.

Peninjuan lokasi ini dalam rangka mengetahui permasalahan yang terjadi selama pembangunan rel kereta api tersebut.

Adapun aspirasi dari masyarakat agar harga yang selama ini jadi permasalahan dapat diselesaikan.

Setelah mendengar penjelasan dari kepala balai kereta api, ada salah seorang warga masyarakat an. Jamaluddin tidak merespon dan menyangga bahwa pada saat pengukuran lahan warga tidak dilibatkan dan harga pembebasan lahan dianggap merugikan bagi warga sebahagian.

Pos terkait