Laporan Dugaan Penganiayaan di Polsek Biringbulu Diduga Jalan di Tempat

38

SULSELBERITA.COM. Gowa, - Laporan Kasus penganiayaan di Polsek Biringbulu Polres Gowa, terhadap Cima Binti H Kaje (41) yang merupakan warga Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Biringbulu.

Di duga Penyidik Reskrim Polres Biringbulu melakukan pembiaran, pasalnya pelaku penganiayaan Kannu Binti H Kaje sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Keluarga Cima Binti H Kaje, Salahuddin Taba pun berharap polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut meski telah lama terjadi.

Menurutnya, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Harusnya pihak penyidik Reskrim Polsek Biringbulu sudah mengambil langkah, pasalnya laporan kami sampai sekarang belum di tindak lanjuti, itu terlihat karena kami melapor di tahun 2019 dan sekarang sudah tahun 2020", ucap Salahuddin.

Ia juga berharap agar Kannu Bin H Kaje dan suaminya Raja Bin Sinrin, agar cepat di tahan.

"Kami dari kerabat Cima Binti H Kaje berharap kepada Kapolsek Biringbulu agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, dan harusnya laporan Cima Binti H Kaje sudah ada Perkembangan". harap Salahuddin

Sumber: Dion Lelani