Pengguna Ijazah Palsu yang Dilaporkan LSP3M Gempar Indonesia Sulsel Sudah Ditetapkan Tersangka di Polres Tabes Makassar

537

SULSELBERITA.COM. Makassar - Pengguna Ijazah Palsu yang dilaporkan oleh LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu di polres tabes Makassar sudah jadi tersangka, menurut penyidik yang menangani kasus ijazah palsu tersebut yang tersangkanya adalah pengguna sendiri yang bernama Baharuddin bin Saing.

Menurut Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin,SH Kr.Tinggi bahwa Baharuddin dilaporkan dipolres Tabes Makassar beberapa bulan yang lalu karena Baharuddin menggunakan Foto Copy Ijazah SMA Milik Muharram untuk persyaratan menjadi Pegawai kontrak di Dinas PU kota Makassar bidang Pekerjaan jalan dan Jabatan,cara Baharuddin menggunakan Foto Copy Ijazah SMA Milik Muharram sebagai berikut: Foto Copy Ijazah SMA Milik Muharram tersebut memfoto copy Lalu Baharuddin membuat Stempel Pengesahan seakan akan foto copy ijazah miliknya dan seakan akan foto copy ijazah disahkan oleh kepala sekolah tersebut.

Advertisement

Menurut Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan didepan awak media online,ia melaporkan karena adanya Pemalsuan syarat administrasi Penerimaan Pegawai kontrak tahun 2017 di Dinas PU kota Makassar, yang jelas kalau Palsu itu adalah tindak pidana.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa ada banyak bahkan Ratusan juta orang yang tamat SMA dan berijazah Serjana yang yang susah cari pekerjaan, kenapa Baharuddin yang tidak pernah sekolah dan hanya menggunakan Foto Copy Ijazah orang dapat diterima jadi pegawai kontrak di Dinas PU kota Makassar.

Dikatakan oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi.karena Pengguna ijazah palsu sudah jadi tersangka dipolres Tabes Makassar demi tegaknya hukum seharusnya secepatnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku guna untuk memberikan contoh kepada orang yang mau melakukan hal tersebut.