Terkait Eksekusi Legislator PDIP H.Amiruddin Mami, Begini Penjelasan Kajari Takalar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan ijazah palsu pada hari Senin, (3/8/2020) kemarin, dibenarkan oleh Kepala.Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Syafril.Nurdin.

Kepada awak media ini melalui sambungan telpon, Syafril Nurdin mengatakan bahwa pihaknya benar telah menjemput H.Amiruddin Mami di Rumahnya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami menjalankan putusan banding Kasasi bersangkutan yang ditolak oleh pihak Mahkamah Agung, yang bersangkutan di Vonis 6 bulan kurungan”. Ujar Syafril dari ujung telpon. Selasa, (4/8/2020).

Lanjut dijelaskan, “Sesuai dengan protokol dan SOP.yang diterapkan pemerintah saat ini, maka semua terpidana sebelum dimasukkan ke lapas, maka terlebih dahulu harus menjalani rapid test, termasuk H.Amiruddin, dan ternyata hasilnya reaktif, makanya oleh tim Gugus Covid yang bersangkutan harus menjalani karantina Mandiri di Makassar”. Jelasnya lagi.

“Ini semata mata agar untuk menghindari terjadinya penularan Covid, sehingga yang boleh dimasukkan ke dalam lapas adalah mereka yang non reaktif saat dilakukan rapid tes”. Tutup Kajari Takalar ini.

Pos terkait