Nama Peserta “Dicoret” Operator, LSM PERAK Temukan Bobroknya PPDB Online

359

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Musim penerimaan siswa baru telah bergulir di Makassar. Namun, banyak pendaftar yang mengeluhkan PPDB Online tersebut.

Memasuki tahapan daftar ulang, kekisruhan sistem penerimaan kembali jadi temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan.

Advertisement

Dalam temuannya, LSM PERAK menemukan adanya peserta PPDB yang namanya tidak masuk dalam daftar yang lulus di SMK Negeri 8 Makassar. Padahal nilainya di atas dari beberapa peserta yang lulus di pengumuman.

"Atas nama A. Fahreza ini mendaftar di di SMKN 8 jurusan tata busana dengan nilai rata-rata 81,98 dan dua pilihan lainnya. Anehnya, di bawah nilainya lulus di jurusan itu sedangkan dia tidak," ungkap Hendra Jaya selaku Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Sulsel, Selasa (7/7/20).

Pihaknya menuding Kepala Dinas Pendidikan dan Panitia PPDB adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

"Kami menduga sistem aplikasi yang error atau operator ini error ataukah ada yang bermain termasuk Kadis Pendidikan dan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Lanjut Hendra, anggaran untuk PPDB besar, namun kenapa bisa kacau begini. Menurutnya, ini baru satu temuan pada pelaksanaan PPDB Online.

"Kami kumpulkan baket dan data pelanggaran di PPDB Online untuk tahun ini seperti tahun kemarin, " ucap Hendra.

Pihaknya juga mengatakan, baik Dinas pendidikan Provinsi Sulsel dan Dinas Pendidikan Kota Makassar diduga tidak siap melakukan PPDB Online dan kekurangan sumber daya yang mampu menjalankan aplikasi.

“PPDB Online tahun ini bobrok, Gubernur dan Pj Walikota Makassar harus mengganti Kadisdik Provinsi Sulsel dan Kadisdik Kota Makassar beserta seluruh panitia PPDB Online,” desak Hendra.

PPDB Online di Kota Makassar bahkan dinilai lebih amburadul lagi. Diketahui, situs www.ppdb.makassar.go.id untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bagi SD/SMP se Makassar error yang mengakibatkan ditundanya jadwal pelaksanaan penerimaan PPDB online.

(*)