Dukung New Normal Kepala Pasar Minasamaupa Gowa Lakukan Operasi Penertiban Masker

69

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Demi mendukung langkah langkah inovatif yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi proses pemulihan di masyarakat selama masa pandemi Covid19 menuju Indonesia New Normal adalah merupakan tanggungjawab kita bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tak terkecuali di Kabupaten Gowa," ujar Kepala Pasar Minasamaupa Zainuddin Langke Dg Tompo, Kamis (02/07/2020).

Menurut Dg Tompo, langkah New Normal yang dilakukan pemerintah memantik perhatian serius untuk dilakukan secara bersama sama dimulai dari mendisiplinkan diri dalam setiap beraktifitas dengan selalu menjalankan protokoler kesehatan, yakni menggunakan masker disetiap aktifitas di luar rumah, jaga jarak atau social distancing, rajin cuci tangan dan menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi serta rajin berolahraga dalam memerangi pandemi Covid," terang Tompo.

Advertisement

Oleh karenanya, pagi ini kami melakukan operasi penertiban masker di Pasar Minasamaupa bersama dengan petugas Disperindag Gowa dan petugas keamanan pasar demi mendisiplinkan masyarakat pengunjung pasar dan para pedagang agar selalu menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai imbaun petugas gugus covid19 untuk selalu menjalankan protokoler kesehatan disetiap beraktifitas," jelasnya.

Lanjut ia sampaikan, bahwa dalam operasi penertiban yang kami lakukan ini menjadi perhatian dan inpati khalayak ramai di pasar Minasamaupa jalan Usman Salengke Kelurahan Tompo Balang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, adapun bagi masyarakat pengunjung pasar dan pedagang yang tidak menggunakan masker ditegur dan disuruh pulang serta diedukasi terkait pentingnya menjalankan protokoler kesehatan yang salah satunya wajib menggunakan masker," tegas Tompo.

Ditempat terpisah, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Gowa Drs. A. Sura Suaib M. si, menambahkan, bahwa mengingat angka kenaikan positif covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini, menjadi perhatian kita semua. Pasar yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya masyarakat perlu diberikan perhatian serius. Salah satu hal yang menjadi penekanan dari kami di Disperindag adalah mewajibkan penggunaan masker bagi pedagang, pembeli serta pengunjung pasar," paparnya.

Selain itu, kami juga mewajibkan kepala pasar untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak agar tidak ada persentuhan antara pengunjung pasar. Khusus kewajiban menggunakan masker, dinas telah membuatkan surat pernyataan ke pedagang, bahwa apabila 3 kali didapatkan tidak menggunakan masker dalam 1 bulan berjalan, maka akan dilarang menjual dalam waktu yang ditetapkan," tegas Kadis.

Lanjutnya, ini upaya agar ada efek jera bagi para pedagang terkait pentingnya penggunaan masker dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kita tidak ingin Covid19 menyebar karena droplet kita menyebar ketika kita bersin atau saat meludah akibat tidak menggunakan masker," harapnya.

Kembali ia sampaikan dukungan dan apresiasinya atas adanya operasi penertiban masker yang dilakukan oleh kepala pasar Minasamaupa serta tak lupa pula ia menyampaikan terimakasih atas dukungan aparat TNI dan Polri selama ini telah banyak membantu melakukan pemantauan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Gowa," pungkasnya. (Dani)