PT.MSSP Diduga Lakukan Ilegal Mining, DPW Lira Sultra Resmi Adukan ke Polda Sultra

776

SULSELBERITA.COM, KENDARI - DPW Lira Sultra resmi laporkan ( PT MSSP)
dimana dalam laporan tersebut Perusahaan diduga kuat melakukan Ilegal Mining

Karmin ketua DPW Lira Sultra saat dikonfirmasi,Senin 29/06/202.mengungkapkan apa yang jadi hasil investigasi dan konfirmasi teman teman di DPW lira Sultra, saya selaku gubernur lira mengharapkan kepada polda sultra bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya Laporan dugaan pelanggaran yang di langgar perusahaan tersebut.

dimana dalam Laporan tersebut tertuang sbb :

“DENGAN MENJUNJUNG TINGGI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH”

Menindak lanjuti hasil investigasi / Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara, terhadap aktifitas Pembuatan JETI / TERSUS (Terminal Khusus) pemuatan dan pengapalan hasil Pertambangan Nikel PT.MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA dengan IUP Produksi Nomor 609/2014, Luas wilayah 315 Ha, jenis komoditas Nikel di Desa Boenaga Kec. Lasolo Kepulauan,

Di duga telah terjadi kegiatan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Bahwa sesuai hasil informasi dari instansi terkait dan Investigasi yang telah kami lakukan terhadap kegiatan Pembangunan JETI/TERSUS PT.MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA, Di duga JETI / TERSUS yang di buat tidak sesuai dengan prosedur, di Duga telah melakukan pembangunan JETI/TERSUS tidak sesuai dengan titik koordinat yaitu bergeser kurang lebih 400 meter dari TERSUS pertama, Dan DIDUGA TERSUS yang dioperasikan selama ini atau Tersus pertama tidak sesuai dengan titik koordinat ijin yang di berikan oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil Konfirmasi kepada kepala Bidang kepelabuhanan dan Kepala Seksi Pembangunan Pelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 Jam 09.35 WITA, Diperoleh Keterangan, sebagai berikut :

1. PT. MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA tidak pernah melaporkan atau melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pergeseran titi koordinat TERSUSnya, dan pembangunan TERSUSnya yang ke dua

2. TERSUS Awal yang di bangun dan sudah di operasikan selama ini tidak sesuai dengan titik koordinat, sedangkan TERSUS baru yang lagi di bangun belum masuk laporannya ke pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara
Adapun hasil konfirmasi kepada pihak PT.MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA.

berdasarkan surat permintaan klarifikasi dari DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nomor surat 03/K/LIRA-SULTRA/VI/2020, Tertanggal 16 Juni 2020 tidak mendapat jawaban dari pihak PT.MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA,
Berdasarkan uraian kronologis investigasi diatas maka DPW LIRA SULTRA secara resmi Melaporkan PT.MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA, atas Dugaan pelanggaran :

1. UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
 Pasal 299 Berbunyi :
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

2. PERMEN PERHUBUNGAN RI Nomor PM 20 TAHUN 2017 Terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri
 Pasal 15 huruf (A) Berbunyi :
Pengelola Terminal Khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan
 Pasal 16 Ayat (3) Berbunyi :
Dalam hal terjadi perubahan data pada izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana di maksud pada ayat (1), Pengelola Terminal Khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaporkan kepada direktur jenderal untuk di lakukan penyesuain.
 Pasal 28 Ayat (1) Huruf (A) Berbunyi :
Izin Pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin Melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 15

diketahui bahwa sekwil Lira Sultra, Hery triajis.resmi memasukan laporan tersebut ke polda Sultra,Senin 29/06/2020 jam 13 : 00

( H E N D R A )