PBHI Sulsel Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan Dengan UNM, ini Poin Perjanjiannya

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Universitas Negeri Makassar (UNM) menandatangani kerjasama Pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Rabu (18/06/20) di ruang rapat Senat Fakultas Ilmu Sosial UNM.

Dalam penandatanganan kerjasama ini, UNM sebagai pihak pertama diwakili Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum, sementara dari pihak PBHI di Wakili Ketuanya, Abdul Azis Saleh, SH, MH.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam kerjasama lima tahun kedepan tersebut para pihak menyetujui beberapa poin kerjasama seperti,

1. Pihak Pertama dapat mengundang Pihak Kedua dalam rangka penyusunan kurikulum
Program Studi Ilmu Hukum.
2. Pihak Kedua terlibat memberikan masukan kepada Pihak Pertama dalam rangka penyusunan kurikulum Program Studi Ilmu Hukum.
3. Pihak Pertama dapat memanfaatkan fasilitas yang ada pada Pihak Kedua dalam
rangka pelaksanaan kegiatan magang dan sebaliknya Pihak Kedua dapat memanfaatkan
Sumber Daya Manusia yang ada pada Pihak Pertama dalam rangka pelaksanaan kegiatan magang.
4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat saling memanfaatkan sumber daya manusia
yang dimiliki dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia utamanya dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Adapun poin perjanjian untuk pengabdian pada masyarakat juga disepakati beberapa poin seperti,

1. Dalam rangka penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja, Pihak
Pertama dapat memberikan rekomendasi sumber daya lulusan kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua dapat memanfaatkan sumber daya lulusan dari Pihak Pertama dalam
rangka penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja. (*)

Pos terkait