Kepala Kemenag Sinjai Tegaskan Kepada PNS Dalam Lingkup Kemenag Harus Memiliki Moral Dan Etika Yang Baik

118

SULSELBERITA.COM. SINJAI - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla M.AP mengemukakan bahwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag), termasuk di Sulawesi Selatan Kabupaten Sinjai , harus mampu memastikan seseorang Pegawai negeri sipil telah memiliki moral yang tinggi dan etika yang baik.

"Konsekuensinya PNS harus menjadi cermin atau teladan yang baik di lingkungan kita masing-masing atau di lingkungan Masyarakat ," ucap Kakankemenag Kepada Awak media Usai melantik 37 PNS Kemenag Sinjai,Jumat (21/6/2020.Pagi

Lanjut mengatakan dimana setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Seseorang Pegawai Negeri Sipil.

Adapun Tujuan dalam proses Pengambilan sumpah atau janji PNS merupakan salah satu upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.

Tentunya PNS tersebut memiliki kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya penyelenggaraan manajemen yang solid dan penuh bertanggung jawab

Karena Isi sumpah janji PNS telah diatur dalam pasal 26 undang -undang nomor 8 tahun 1974. Berikut isi sumpah jani pegawai negeri sipil sesuai dengan undang undang

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Pada dasarnya Pengambilan Sumpah PNS ini memiliki 2 (dua) Makna yang mengikat" tegas H.Abd Hafid

Makna yang dimaksud terhadap komitmen yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS bahwa hidup adalah pengabdian setiap waktu kepada masyarakat, nusa dan bangsa,

Dan makna yang lain bahwa selain diri sendiri maka pengambilan sumpah ini juga disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci dimana kepadaNya, suatu hari nanti semua yang dilakukan di dunia ini akan dituntut pertanggungjawabannya.

Karena itu, menurutnya sebagai insan yang beriman dan bertaqwa kepadaNya, bersyukurlah akan kesempatan untuk pengabdian tersebut yang selanjutnya harus diwujudkan melalui kerja nyata dan prestasi-prestasi, sehingga kesempurnaan pengabdian itu memiliki nilai yang semakin sarat makna, baik bagi diri sendiri, masyarakat maupun negara.

Sebagai Orang nomor 1 dijajaran Kementerian Agama Kab.Sinjai juga menambahkan bahwa selain pengabdian dan ukiran prestasi yang harus dicapai, maka hal terpenting yang harus dilakukan oleh setiap PNS adalah mengedepankan akhlakul karimah "teladan yang baik" kepada masyarakat. Dengan demikian citra diri PNS menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, utamanya dalam hal disiplin dan profesionalisme. Motivasi diri yang positif untuk bekerja dengan baik, tidak harus selalu diukur dengan materi.

Namun yang terpenting adalah komitmen dan rasa tanggung jawab pada diri dan Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana makna yang dimaksudkan dalam sumpah PNS”, Tuturnya

(Red)