Buron Selama 2 Tahun, Seorang Warga Laikang Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar

499

SULSELBERITA.COM. Takalar - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil menciduk RC alias Pasang (41), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, Kamis (11/06/2020) sekira pukul 17.40 Wita.

RC alias Pasang (41) warga Desa Laikang, Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, diamankan setelah Tim Drugs Hunter terlebih dahunu menangkap A alias Misi, AC alias OCHA dan R pada 04 Februari 2018 yang menerangkan bahwa barang bukti Sabu miliknya berasal dari RC alias Pasang.

Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RC alias Pasang setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

Saat dilakukan penangkapan, RC alias Pasang sementara berada di rumahnya di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan.

Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan RC alias Pasang di Desa Laikang, Kec. Mangarabombang. Dia mengatakan bahwa awalnya Tim Drugs Hunter mengamankan A alias Misi, AC alias Ocha dan R pada 04 Februari 2018.

“Betul RC alias Pasang telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap A alias Misi, AC alias Ocha dan R pada 04 Februari 2018,” tutup Ipda Sumarwan.

RC alias Pasang Kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.