LKBH Makassar Buka Layanan Pengaduan Online Tarif Listrik Menggila

206

SULSELBERITA.COM. Makassar - Banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif listrik yang menggila, berupa tagihan iuran listrik meteran melonjak tajam tanpa ada pemakaian yang berlebih.

Hal inilah yang membuat LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) membuka layanan pengaduan online agar masyarakat mudah terjangkau dan mengingat kondisi masih pandemi Virus Corona.

"kami buka layanan ini 24 jam, bisa mengadu dari mana pun juga, metode pengaduan juga sangat ringkas tinggal mengirimkan bukti tagihan 3 bulan terakhir," ungkap Muhammad Siru Haq, Direktur LKBH Makassar, Kamis, 11 Juni 2020

Menurut Andi Mahardika, Kepala Pusat Pengaduan LKBH Makassar mengungkapkan kalau layanan ini bisa melalui akses aplikasi whatsapp, facebook, instagram maupun twitter.

"Layanan kami bisa pula melalui sambungan telepon langsung, baik telepon biasa maupun telepon via aplikasi whatsapp maupun massengger facebook," tutur Andi Mahardika.

LKBH Makassar membuka layanan yang mudah diakses melalui nomor telepon 085340100081 atau +6285340300220 atas nama Andi Mahardika SH