CLAT; Apa Kabar Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK 49 Milliar Bulukumba

411

SULSELBERITA.COM. Takalar - Terkait dengan penanganan perkara  dugaan suap proyek dana alokasi khusus (DAK) Bulukumba yang hingga saat ini masih mengendap di meja penyidik Kejaksaan (Kejati) Tinggi Sulsel. Padahal telah diperiksa sejumlah saksi.

Tentunya, perkara ini menjadi pusat perhatian Lembaga anti korupsi, Salah satunya CELEBES LAW AND TRANSPARENCY.
Irvan sabang ketua umum CLAT mengatakan, mengendapnya kasus ini tentunya menimbulkan sebuah pertanyaan oleh seluruh lembaga anti korupsi dan masyaralat, termasuk saya yang melihat penanganan perkara ini yang sudah lama ditangani oleh kejaksaan tinggi sulsel, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan, kami sangat pahami, mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi sangatlah tidak gampang, karena berbagai macam problematika yang dialami oleh penegak hukum. Tetapi itulah konsekoensi penegak hukum yang harus di hadapi.

Advertisement

Kasus ini sudah dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan tentu kita ketahui bersama kalau penyelidikan tentu penyidik sudah menemukan adanya pelanggaran hukum. Sekarang penyidik mencari siapa pelaku dibalik adanya pelanggaran hukum tersebut. Bahkan tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

seharusnya kasus ini sudah masuk pada tahap penetapan tersangka, lantaran statusnya sudah penyidikan. Kami menyangka kasus ini malah tak punya kejelasan dan terkesan mandek, apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat setingkat kepala daerah.

Maka dari itu kami dari CELEBES LAW AND TRANSPARENCY meminta kejaksaan tinggi sulsel untuk segera mengungkap siapa-siapa pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek DAK 49 milliar kabupaten Bulukumba.