Polsek Tellulimpoe Amankan Remaja Bawa Miras Jenis Ballo

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. SINJAI – Kepolisian Sektor Tellulimpoe menangkap berinisial SF (19) dan FH (18), warga Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kab.Sinjai. Pemuda ini ditangkap lantaran membawa minuman keras tradisional Jenis Ballo, sebanyak 5 liter, Selasa (26/05/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.

SF serta FH beserta barang buktinya ditangkap di depan posko terpadu pencegahan dan penularan covid19 saat petugas melakukan pendampingan pada petugas kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh tak jauh dari perbatasan Kab.Bulukumba – Kab.Sinjai.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Polisi juga menyita motor Honda CRF tanpa ber Nopol warna Hitam yang digunakan membawa miras tersebut.

Kapolsek Tellulimpoe AKP Sudirman Mando, dalam keterangan mengatakan, Penangkapan berawal dari pada saat pengecekan kepada Posko Terpadu pencegahan Covid-19 namun tiba-tiba ada remaja mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dan hampir menabrak palang pemeriksaan dan setelah diperiksa remaja tersebut membawa miras jenis Ballo sehingga pihak kami mengamankan ke Kantor Polsek Tellulimpoe Polres Sinjai untuk di Proses lebih lanjut” ucap Kapolsek

(Red)

Pos terkait