Polsek Tellulimpoe Amankan Remaja Bawa Miras Jenis Ballo

399

SULSELBERITA.COM. SINJAI - Kepolisian Sektor Tellulimpoe menangkap berinisial SF (19) dan FH (18), warga Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kab.Sinjai. Pemuda ini ditangkap lantaran membawa minuman keras tradisional Jenis Ballo, sebanyak 5 liter, Selasa (26/05/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.

SF serta FH beserta barang buktinya ditangkap di depan posko terpadu pencegahan dan penularan covid19 saat petugas melakukan pendampingan pada petugas kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh tak jauh dari perbatasan Kab.Bulukumba - Kab.Sinjai.

Polisi juga menyita motor Honda CRF tanpa ber Nopol warna Hitam yang digunakan membawa miras tersebut.

Kapolsek Tellulimpoe AKP Sudirman Mando, dalam keterangan mengatakan, Penangkapan berawal dari pada saat pengecekan kepada Posko Terpadu pencegahan Covid-19 namun tiba-tiba ada remaja mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dan hampir menabrak palang pemeriksaan dan setelah diperiksa remaja tersebut membawa miras jenis Ballo sehingga pihak kami mengamankan ke Kantor Polsek Tellulimpoe Polres Sinjai untuk di Proses lebih lanjut" ucap Kapolsek

(Red)