Unit Reskrim Polsek Pattallassang Tangkap Pelaku Pencurian 4 Buah Sepeda di Takalar

655

SULSELBERITA.COM. Takalar - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /26/V/2020/Sek Pattallassang dan Laporan Polisi Nomor : LP /27/V/2020/Sek Pattallassang, Unit Satuan Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Hamka SH, melakukan pengembangan penyelidikan dalam wilayah hukum Polsek Bontomarannu Polres Gowa, Minggu 17/05/20 malam.

Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar berhasil mengamankan SRF Alias RK(38) seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku yang telah melakukan Pencurian sepeda di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polsek Pattallassang.

Advertisement

Saat menjalani pemeriksaan dan Interogasi, Pelaku SRF Alias RK(38) mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam wilayah hukum Polsek Pattallassang Polres Takalar, bersama 2 (dua) orang temannya yang saat ini juga sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pattallassang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Hamka SH melakukan kordinasi dengan personil Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa dalam melakukan pengembangan untuk pencarian Barang Bukti, dan dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) unit sepeda hasil curian dari tangan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pattallassang, Bripka Hamka SH saat dikonfirmasi mengatakan, " Alhamdulillah dari hasil Pengembangan Penyelidikan kami dengan laporan maraknya pencurian sepeda dalam wilayah hukum Polsek Pattallassang Polres Takalar, setelah kami mendapatkan informasi, team kami kemudian bergerak ke wilayah hukum Polsek Bontomarannu Polres Gowa untuk melakukan koordinasi serta pengembangan, dan dari hasil pengembangan penyelidikan dibantu oleh rekan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa, kami berhasil mengamankan Pelaku SRF Alias RK(38) di wilayah hukum Polsek Bontomarannu dan mengamankan Barang Bukti 4 (empat) Unit Sepeda dari penguasaan Pelaku SRF Alias RK(38).

Saat ini pelaku SRF Alias RK(38) bersama Barang Bukti 4 (empat) Unit Sepeda berbagai merk telah kami amankan di Mapolsek Pattallassang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kanit Reskrim Bripka Hamka SH.

humas_patta