Mencuri di Takalar, Warga Makassar Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pattallassang

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Syarifuddin alias Raka (38) Warga kota Makassar pelaku pencurian sepeda berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar, Senin (18/5).

Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan Sabil mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Gowa.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pattallassang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hamka di Kabupaten Gowa bekerjasama unit Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa pada Minggu (17/5) malam,” kata Aipda Aswan Sabil.

Unit Reskrim Polsek Pattallassang, ucap Aswan juga berhasil mendapatkan barang bukti sepeda hasil pencurian pelaku di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar.

“Pelaku empat kali melakukan aksi pencurian sepeda di wilayah hukum Polsek Pattallassang. Alhamdulillah, dari hasil pengembangan empat barang bukti sepeda berbagai merek berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Polsek Pattallassang.

Syarifuddin alis Raka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pattallassang. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pasal 362 dengan penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait