Sat Lantas Polres Gowa Pasang Spanduk, Berani Balap Liar?? Hukuman Pidana Kurungan Satu Tahun Menanti

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Memasuki Bulan Suci Ramadhan , bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarwih dan balapan liar, menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan Untuk tidak Melakukan Balapan liar di beberapa titik, Minggu 26 April 2020.

KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Ida ayu made di dampingi Kanit Dikyasa IPDA H.Misbar di lokasi giat Mengungkapkan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Balapan Liar Kami Pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kec. Bajeng Kab.Gowa.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ” BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH” pungkas IPTU Ida Ayu Made.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan Adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra – putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.

Kami akan selalu intens melakukan Himbauan Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan Guna Menekan Aksi Balapan Liar, tutup Kasat Lantas Polres Gowa.

Pos terkait