OPINI : Peran pemuda Sebagai Agen Perubahan

570

SULSELBERITA.COM - Pemuda merupakan generasi penurus bangsa yang tidak terlepas dari sejarahnya, dan campur tangan pemuda adalah kemerdekaan bangsa Indonesia.

Untuk sampai hari ini pemuda wajib sadar bahwa potensi kemajuan dan perkembagan Negara Indonesia umumnya dan wilaya atau desa khususnya pemuda mempunyai peranan penting di dalamnya.

Pemuda wajib sadar bahwa arus informasi dan teknologi sangat pesat sekali, hal-hal baru dan inovasi terus bermunculan, maka dalam hal dan Kondisi seperti ini bisa menjadi modal positif bagi pembangunan sebuah wilayah, tak terkecuali desa.

Desa yang dahulu identik dengan wilayah yang tertinggal dan jauh dari kemajuan bisa berubah menjadi desa yang maju dan tidak kalah dari perkotaan dengan peran serta berbagai pihak yang mau berusaha dan fokus membangun desanya, termasuk peranan pemuda.

pemuda sebagai generasi penerus bangsa, sudah dimudahkan untuk Melakukan penelusuran segala ilmu pengetahuan dengan memberdayakan adanya arus informasi dan teknologi yang relatif gampang diakses,

sadar atau tidak pemuda sangat berperang penting untuk kemajuan dan kemandirian wilayah dan atau desa,
Pemuda desa harus menjadi ujung tombak pembangunan perdesaan, apalagi perkembangan zaman memang menghendaki demikian. Sangat disayangkan, apabila sampai saat ini akses pemuda guna berpartisipasi dalam pembangunan di desa-desa masih sangat rendah, oleh karena itu selain pemuda sadar akan tanggung jawabnya pemerintah juga harus memberikan sarana dan prasarana untuk pemuda melakukan atau mengembangkan potensi yang dimiliki,

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam upaya mendukung implementasi Undang-undang Desa Menurut UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat perlu melibatkan semua unsur kelompok masyarakat desa, salah satunya adalah pemuda/pemudi.

lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pun menjadi dasar bahwa desa adalah subjek pembangunan itu sendiri. Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa bisa menjadi media yang efektif untuk berkumpul, berkarya, mengembangkan minat bakat dan lain lain, tentunya sambil ngopi- ngopi produktif.

Edward Aspinall dalam bukunya Opposing Soeharto berpendapat bahwa gerakan pemuda di awal masa Orde Baru memiliki beban yang cukup besar, mengingat pemuda merupakan pihak yang memiliki peran signifikan dalam menggulingkan Sukarno dan menempatkan Soeharto pada kursi kepresidenan. Hal ini menyebabkan pemuda merasa bertanggungjawab untuk menjaga nama baik sang presiden dan orde baru yang pernah mereka perjuangkan di antara rakyat kecil.
Pemuda sebagai Agent Of Change dan Agen Controlling, tantangan dalam proses pembangunan desa kedepannya sangat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena selain pemuda memiliki idealisme tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Dalam kata lain pemuda masih belum ada intervensi dan suara pemuda adalah suara yang mewakili keresahan yang melihat ketertinggalan dan kesewenang-wenangan yang terjadi dan dilakukan oleh penguasa.

kesadaran pemuda dalam mengaktualkan potensi dirinya, itu tidak cukup untuk sampai pada substansi pemberdayaan pemudah yang apabila tidak didukung oleh masyarakat dan pemerintah untuk menyalurkan kreatifitas mereka.
Oleh karena itu antara pemuda dan pemerintah dapat bersinergis untuk berbuat dan menopang setiap potensi yang ingin dikembangkan.
Olehnya karena itu diharap kepada pemerintah agar membuka ruang untuk pemuda mengasa dan merawat kualitas diri dan kelompoknya agar Negara kita tidak kehilangan masa depan.

Penulis : Irwansyah
(Pengurus Karang Taruna Sipakamase)

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis *